oleh

Pelaksanaan Pilkades Serentak Diduga Kangkangi Perbup 44/2021

Lampung Utara (RL) : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2021 yang akan berlangsung pada 8 Desember mendatang di Kabupaten Lampung Utara diduga ada pelanggaran dan telah mengangkangi Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2021 pada Pasal 22 ayat (2) poin B.

Dugaan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 ayat (2) poin b ini terjadi di salah satu desa di satu kecamatan dan panitia telah meloloskan oknum calon kepala desa yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud dalam pasal tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Sekda Kabupaten Lampung Utara, Lekok mengarahkan agar wartawan media untuk mengonfirmasikan kepada panitia. Namun sangat disayangkan Asisten I Pemkab Lampung Utara yang diarahkan sekda untuk memberikan keterangan terkait adanya pelanggaran tersebut engan menerima telepon dan pesan singkatpun tidak dia balas.

Berdasarkan keterangan narasumber media ini, pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa serentak tersebut ada pada panitia karena ditemukan salah seorang calon bisa lolos verifikasi tanpa melampirkan persyaratan seperti ditentukan dalam pasal 22 ayah (2) poin b tersebut.

Dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) poin B itu bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib menambahkan persyaratan diantara tentang rekomendasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sehubungan dengan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) desa yang bersangkutan.

Pada poin B dijelaskan bahwa calon kepala desa juga harus ada rekomendasi dari Inspektorat atas hasil pemeriksaan akhir masa jabatan bagi kepala desa yang sebelumnya menjabat kepala desa dan akan mencalonkan kembali sebagai kepala desa. (RD)

Komentar

Realita Lampung