oleh

DPRD Lampung Bahas Pembentukan Lima BUMD

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait lima Peraturan Daerah (Perda) pembentukan BUMD.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah BUmd.jpg

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Kusnardi menjelaskan, setelah adanya evaluasidari Kemendagri, lima BUMD busa terbentuk.

“Sekarang masih proses evaluasi di Kemendagri. Kalau perdanya sudah seleaai, baru bisa kita bentuk lima BUMD itu,” kata Kusnardi, Kamis (17-2-2022).

Dia menjelaskan, sembari menunggu evaluasi dari Kemendagri selesai, dinas terkait untuk menyiapkan bahan yang akan dipresentasikan saat lima BUMD terbentuk.

“Ya kita tadi rapat persiapan pembentukan lima BUMD. Pokoknya nanti dinas persentasi dan menjelaskan apa tujuan apa maksud dari lima BUMD itu,” tuturnya.

Disinggung terkait lelang jabatan jajaran direksi lima BUMD, Kusnardi mengaku masih menunggu arahan.

“Tidak tahu lah itu kalau sudah disetujui apakah langsung open bidding atau tidak. Itu bukan kewenangan saya,” sebutnya.

Sebelumnya, DPRD Lampung menyetujui pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

Kelima BUMD itu: PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Simpul Trans, PT Lampung Sarana Karya dan PT Lampung Usaha Energi.

Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (25-1-2022).

Komentar