oleh

Gubernur Lampung Serahkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Program Sembako Tunai Tahun 2022

Gubernur Arinal Serahkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Program Sembako Tunai Tahun 2022 untuk 687.090 Keluarga

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng Periode April – Juni Tahun 2022 dan Bantuan Program Sembako Tunai Periode Mei Tahun 2022 kepada 687.090 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Sembako Tunai se-Provinsi Lampung, di Kantor PT. Pos Indonesia, Pahoman, Bandar Lampung, Selasa (12/4/2022).

Setibanya di Kantor PT. Pos Indonesia, Pahoman, Gubernur Arinal langsung meninjau lokasi verifikasi data keluarga penerima manfaat, serta berbincang kepada warga yang hadir.

Kemudian, dilanjutkan dengan menyerahkan secara simbolis BLT Minyak Goreng Periode April -Juni Tahun 2022 dan bantuan sosial sembako tunai periode Mei Tahun 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Gubernur Arinal berpesan kepada Keluarga penerima manfaat agar bantuan tersebut digunakan sesuai kebutuhan untuk membeli sembako dan minyak goreng.
“Tolong gunakan untuk membeli sembako dan minyak goreng. Jangan gunakan keinginan untuk yang lainnya,” ujar Gubernur Arinal.

“Dan terimakasih kepada Kantor Pos Indonesia, karena tidak hanya yang datang langsung yang dilayani, tetapi yang tidak bisa datang langsung juga diantar kerumahnya,” ujar Gubernur.

Gubernur Arinal berharap bantuan ini dapat diserahkan dengan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama,
Executive General Manager Kantor Pos Cabang Utama Bandar Lampung, Risdayati mengungkapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng Periode April s/d Juni 2022, dan Bantuan Program Sembako Periode Mei 2022 ini diberikan kepada 687.090 Keluarga Penerima Manfaat se-Provinsi Lampung.

Dengan rincian, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng periode April s/d Juni 2022 sebesar Rp. 300.000,- dan Bantuan Program Sembako Bulan Mei 2022 sebesar Rp. 200.000,-. Sehingga, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat akan menerima Rp 500.000,-.

Adapun syarat yang harus dibawa untuk mengambil bantuan tersebut, lanjut Risdayati, yaitu dengan membawa KTP dan KK Asli untuk verifikasi data. (Adpim)

Komentar

Realita Lampung