Lampung Utara – Aparat Kepolisian Sektor Sungkai Selatan Polres Lampung Utara mengamankan oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Oknum wartawan yang diamankan polisi itu berinisial SM dia ditangkap polisi karena diduga telah memeras Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan pada, Sabtu (16/4/2022).
SM ketika itu bersama beberapa orang rekannya mendatangi pelapor berinisial TR warga desa setempat yang dimintai uang sebesar Rp11,5 juta.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie menyebutkan, penangkapan SM dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Dalam laporan polisi yang tertulis dengan Nomor : LP/B/175/IV/2022/SPKT/Sek Kai Sel/Res Lamut/Polda Lampung, tanggal 16 April 2022 itu korban menyebutkan pada Kamis ( 14/04/ 2022 ) sekitar pukul 11.00 WIB, SM bersama dengan 2 orang temannya datang ke rumah korban dengan mengendarai mobil.
Kedatangan para oknum itu menanyakan soal bantuan LDPM dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara.
“Disana SM memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM tersebut. Setelah ia memeriksa pembukuan itu, oknum wartawan itu mengatakan jika pembukuan tersebut salah semua. Tidak sampai disitu ia kemudian memeriksa gudang lumbung padi yang terletak di Dusun Bumi Makmur, Desa setempat,” kata Kapolsek
Kompol Arjon melanjutkan, oknum wartawan tersebut kemudian langsung menuduh korban jika hanya menghabiskan uang negara karena membeli padi tidak memiliki kualitas yang baik.
Kemudian dua orang teman SM masuk ke mobil sedangkan SM mendekati korban sambil mengancam jika tidak diselesaikan akan dilaporkan kepolisi. Karena takut dibawah ancaman akhirnya korban mengikuti permintaan oknum wartawan itu.
“Awalnya korban memberikan uang senilai Rp1,5 juta. Karena masih kurang, korban diminta untuk menambah sisa uang senilai Rp10 juta. Dan akhirnya, pada Sabtu (16/4/2022) siang ketua gapoktan itu memenuhi permintaan oknum tersebut. Transaksi dilakukan di jalan,” ujar Kompol Arjon.
Setelah uang diserahkan. Korban kemudian melaporkan masalah itu ke Polsek setempat. “Setelah menerima laporan itu, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap SM. Ia ditangkap saat berada diperjalanan. Sedangkan seorang rekannya masih dalam pengejaran karena keburu kabur saat akan dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek.
Pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Kini SM diamankan di Mapolsek setempat. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.500.000. (*)
Komentar