oleh

Soal Isu Dugaan Jual Beli Jabatan di Lamteng, Ini Penjelasan Inspektorat

Lampung Tengah – Pasca viralnya surat kaleng yang menuduh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah terkait jual beli jabatan, Inspektorat Kabupaten Lampung memberikan keterangan pers. Elemen masyarakat menduga, Bupati Lampung Tengah adalah sasaran yang sebenarnya.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Dina Tyagita Vidya, SH, MH, mewakili Inspektur Kabupaten Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, MM menggelar jumpa pers terkait viralnya isu dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Pertemuan dengan insan pers digelar di aula Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Kamis (19/05/2022) dimulai pukul 10.00 wib. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Rosidi bertindak sebagai moderator.

Dijelaskan Dina Tyagita Vidya, Tim Irbansus telah melakukan pemeriksaan dan cross cek terhadap 7 orang pejabat yang diduga telah memberikan sejumlah uang demi mendapatkan jabatan tertentu. Pemeriksan dilakukan hari Selasa 17 Mei kemarin.

Surat pengaduan yang disebut Dina sebagai surat kaleng itu, tidak dilampirkan identitas dan alamat yang jelas. Sehingga isi pengaduan dalam surat kaleng tersebut tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya.

“Jika dilampirkan identitas KTP, itu pun harus di pastikan apakah benar orang yang bersangkutan yang mengadu,” tandas Dina.

Masih kata Dina, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang pejabat Pemkab Lampung Tengah yang tercantum dalam surat pengaduan itu. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan, 7 orang yang disebutkan tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apapun untuk menduduki jabatan tertentu.

“Keterangan 7 orang tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan tertulis diatas materai kepada Tim pemeriksa Irbansus,” ujarnya.

Selain itu, Tim Irbansus juga telah meminta klarifikasi kepada 6 orang pejabat yang namanya disangkakan sebagai penerima dana. Ke enam pejabat itu juga telah membuat pernyataan tertulis diatas materai yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menawarkan, menjanjikan, dan menerima dalam bentuk apapun dari pihak manapun, dalam rangka jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Dilanjutkan Dina, berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi tersebut disimpulkan bahwa laporan masyarakat tentang adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tidak terbukti. Mengingat sumber pengirim tidak jelas, alamat pengadu tidak diketahui, dan hasil konfirmasi semua pejabat membantah dan menolak semua tuduhan.

“Perlu saya tegaskan bahwa tidak terbukti adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Proses penempatan pejabat dalam dalam jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan atuan yang berlaku,” tegas Dina.

Masih kata Dina, tidak menutup kemungkinan ASN atau pejabat yang merasa dirugikan nama baiknya dengan adanya surat laporan (surat kaleng) tersebut, melakukan tindakan hukum dengan melaporkan pengirim surat yang telah membuat fitnah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinas Kominfo) Pemkab Lampung Tengah Rosidi saat ditanya, apakah benar ada rencana rolling pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dalam waktu dekat seperti yang disebutkan dalam surat kaleng tersebut? Rosidi menjawab soal rencana rolling bukan kewenangannya untuk menjawab.

Menurut Rosidi, dia tidak mengetahui rencana rolling karena hal itu melampaui batasan kewenangannya. Dia menyarankan untuk mempertanyakan rencana rolling kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Lampung Tengah

Dilain pihak, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GMCTA) Kabupaten Lampung Tengah Ahmat Basuri yang diminta komentarnya mengatakan, langkah cepat Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah untuk memeriksa pejabat yang namanya disebutkan surat kaleng tersebut layak diapresiasi.

Dia memaklumi, bahwa untuk mengusut lebih jauh lagi pihak Inspektorat tidak memiliki dasar yang kuat. Karena orang yang mengirim surat dan alamatnya tidak jelas. Bahkan tidak ada bukti pendukung lainnya yang dilampirkan dalam surat kaleng itu.

Menurut Basuri, yang menjadi pertanyaan di benaknya adalah siapa pihak dibalik surat kaleng dimaksud. Karena orang itu seperti mengetahui persis keadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Nama-nama yang dicantumkan memang benar merupakan pejabat atau ASN di Pemkab Lampung Tengah.

Dia melanjutkan, pejabat dan ASN yang merasa dirugikan karena difitnah oleh pengirim surat kaleng sebaiknya melaporkan kepada penegak hukum. Tetapi Bupati Kabupaten Lampung Tengah harus mendorong agar laporan tersebut segera di tindaklanjuti.

Sebab bagaimana pun nama baik yang dicemarkan oleh pengirim surat kaleng tidak hanya nama pejabat yang disebutkan dalam isi surat. Melainkan juga nama baik Pemerintahan Bupati Musa Ahmad.

“Saran saya kepada Bupati Musa, jangan membiarkan bawahannya melaporkan pengirim surat kaleng kepada aparat penegak hukum tanpa dikawal. Karena secara tidak langsung, Bupati Musa dan jajaran Pemkab Lampung Tengah juga dirugikan,” tandas Basuri.

Basuri mempunyai praduga, surat kaleng yang menyudutkan sejumlah nama-nama pejabat Pemkab Lampung Tengah merupakan “sasaran antara”. Sedangkan sasaran yang sebenarnya adalah Bupati Musa Ahmat. Karena dengan isu surat kaleng seperti menggiring opini masyarakat bahwa pemerintahan Bupati Musa Ahmat di warnai dengan jual beli jabatan.

“Saya bukan berteori konspirasi. Tapi ada baiknya Bupati Musa turun tangan mendorong agar fitnah ini diusut tuntas untuk mencari siapa dalang dibalik semua ini,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, Selasa (17/05) kemarin beredar isu adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Pertama kali terungkap setelah ada selembar surat yang dikirimkan oleh seseorang kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Lampung Tengah Ganda Haryadi.

Surat yang ditandatangani oleh Drs. Hermansyah, MM yang beralamat Jalan Pramuka, Raja Basa, Kota Bandar Lampung itu ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 7 instansi atau lembaga yang dikirim surat tembusan, PWI Perwakilan Lampung Tengah salah satunya.

Disebutkan dalam surat tertanggal 15 April 2022 tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah Nirlan, SH meminta sejumlah uang kepada ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai 75 juta hingga 300 juta rupiah.

Tertulis juga 7 nama pejabat atau ASN aktif di lingkungan Pemkab Lampung Tengah yang disebutkan telah menyetorkan uang tersebut, berikut 6 nama orang-orang yang membantu mengumpulkan uang itu. (Willy Dirgantara).

Berita Sebelumnya : Heboh! Dugaan Jual Beli Jabatan di Lampung Tengah

Komentar

Realita Lampung