oleh

Oknum PNS Kota Tanggerang Diduga Korupsi, Kasi Intel ; Tersangka Masih Ditahan

Tanggerang – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang.

Satu diantaranya oknum PNS di
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang berisial OSS. Sementara ketiga tersangk lainnya berisial AA , AR dan DI dari pihak rekanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, SH. M.Hum melalui Kasi Intelijen R Bayu Probo S menyebutkan bahwa OSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Sampai saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kota Tangerang dengan status penahanan Rutan dan berada di Rutan Pandeglang sejak tanggal 10 Mei 2022,” kata R.Bayu Prabowo, Sabtu (28/5/2022).

Dijelaskan pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan Disperindag Kota Tangerang di tahun anggaran 2017.

Menurut Kasi Intel, pasar lingkungan itu dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000 (Rp 5 miliar). OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA.

AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI. Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan, AA tidak pernah terlibat aktif.

DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017. Lalu, tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang dan Kejari Kota Tangerang menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi lantaran banyak barang yang tak terpasang sesuai kontrak.

Hal itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 640.673.987. Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019

“Pada saat ditahan, tersangka OSS masih berstatus ASN Pemkot Tangerang dan saat ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum menerima pemberitahuan atau informasi status ASN atas tersangka OSS selanjutnya dari pihak Pemkot Tangerang,” tutup Kasi Intel R.Bayu Prabowo. (JM)

Komentar

Realita Lampung