oleh

Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya Ringkus Pelaku Curanmor

Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang dengan inisial RB (40), terduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk Suzuki Fu dan Hand phone merk Vivo Y20 dini hari tadi Senin 6/6/2022 pukul 01.00 WIB.

RB di amankan petugas dari rumah kediamannya di Kelurahan Rejosari Kotabumi Lampung Utara berikut disita barang bukti 1 (satu) unit Hand phone merk Vivo Y20

Kapolsek Sungkai Jaya Iptu Winardi mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan terduga pelakunya (RB) sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 45/ V/ B/ 2022/ Polda Lpg/ Polres LU/ Sektor Sk.Jaya an.korban /pelapor Sukardi.

Dikatakan oleh Kapolsek” peristiwa yang dialami korban/ pelapor tersebut terjadi di rumahnya di Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya Kab. Lampung Utara pada hari Jumat 27/5/2022 sekitar pukul 03.00 wib

“Saat itu korban tengah istirahat tidur, pelaku RB masuk melalui jendela rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Fu dan 1 (satu) unit HP merk Vivo merk Y20 dengan kerugian di taksir Rp 10 Jt (Sepuluh Juta Rupiah), hingga korban melaporkannya ke Polsek Sukai Jaya.

Selanjutnya, atas laporan korban, pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada Senin 6/6/2022 keberadaan terduga pelaku kami ketahui dan dini hari tadi pukul 01.00 wib terduga RB berhasil kita tangkap dari rumah kediamannya berikut kita sita barang bukti yang ada padanya 1 (satu) unit HP merk Vivo Y20. “ujar Kapolsek Senin 6/6/2922

RB lansung berikut barang bukti lansung kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut “pungkasnya. (Rls)

Komentar

Realita Lampung