oleh

Tim Gabungan Segel Dua Kios Pupuk Bersubsidi

Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersama Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas PTSP dan Satpol PP melakukan penyegelan terhadap dua kios pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Penyegelan dua kios pupuk bersubsidi itu lantaran pihak pengecer telah menjual pupuk subsidi tersebut di luar kelompok tani yang berhak dan di atas harga eceran tertinggi. Penyegelan kedua kios pupuk bersubsidi itu dilakukan pada, Selasa 14 Juni 2022 lalu.

Kedua kios yang disegel tersebut yakmi kios Enggal Jaya Arta I di Dusun Tanjung Sari, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara dan kios Enggal Jaya Arta II di Simpang Koperasi Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan, SH, MH, bahwa penyegelan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan kegiatan intelijen oleh pihaknya yang menemukan adanya penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi oleh kios pupuk bersubsidi kepada yang tidak berhak dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.

Berdasarkan kegiatan intelijen tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan koordinasi bersama Dinas PTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Sat Pol PP Kabupaten Lampung Utara untuk mengambil sikap untuk memberhentikan segala bentuk aktivitas pendistribusian pupuk subsidi pada kios tersebut dengan cara melakukan penyegelan.

Setelah penyegelan kios pupuk subsidi tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pendistribusian pupuk subsidi kepada kelompok tani yang berhak di wilayah setempat.

Sementara Rahmat selaku pemilik kios tidak membantah dan mengakui jika yang menjual pupuk tersebut adalah anak buahnya. (*)

Komentar

Realita Lampung