Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara menuntut kakek pelaku pencabulan terhadap cucu dengan hukuman 16 tahun penjara.
Tuntutan itu diberikan JPU terhadap P usia 51 sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap cucu tirinya berinisial N umur 3,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, yang digelar tertutup pada, Selasa 2 Agustus 2022.
“Ya, terdakwa kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Rina, selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, usai sidang kepada awak media.
Menurutnya, selain tuntutan hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut ganti rugi (Restetusi) terhadap korban skurang lebih Rp45 juta.
“Besaran restitusi itu hasil dari LPSK dan kita lampirkan didalam tuntutan,” ujarnya.
Dijelaskan Rina, alasan pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, karena selama kasus ini disidangkan, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terpisah, Nasip selaku penasehat hukum P mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.
“Semua akan kami jawab saat sidang pledoi nanti,” kata Nasip.
Dia menjelaskannya, pihaknya akan mempertimbangkan isi tuntutan tersebut. Termasuk pasal yang diterapkan oleh JPU, apakah relevan atau tidak. (Rls-PWI)
Sebelumnya : Keluarga Korban Pencabulan Minta Pelaku Dihukum Berat
Komentar