oleh

Terlibat Kasus Korupsi, Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Diancam 20 Tahun Penjara

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung yang diduga terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi dalam realisasi Program Percepatan Pemanfaatan Tata Guna Air (P3GAI) diancam hukuman 4 – 20 tahun penjara.

Ancamam hukuman paling sedikit 4 hingga 20 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar itu disampaikan Kapolres Lampung Timur pada Jum’at 12 Agustus 2022. 

Dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lampung Timur itu Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya mengatakan, dari hasil pungutan uang secara paksa oleh oknum anggota DPRD bersama dua rekannya itu hasil penyelidikan para tersangka sudah terima sejumlah uang.

“Para tersangka ini berhasil mendapatkan uang sebesar Rp169 juta,” ujar Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lampung Timur, akhirnya telah ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pungutan pada Program Percepatan Pemanfaatan Tata Guna Air (P3GAI) yang terjadi di dua kecamatan di Kabupaten setempat.

Mereka terbukti telah minta secara paksa ke penerima program, masing-masing sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta ke 10 desa, yakni di 8 desa yang ada di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.

Lebih lanjut Mapolres mengungkapkan, penyelidikan terhadap kasus itu sudah dilakukan jajarannya sejak bulan Mei 2002 lalu, dan pada, Kamis 11 Agustus 2022, Unit Tipikor Polres Lampung Timur memeriksa dan langsung menahan tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

“Tersangka yang diamankan adalah WY oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur beserta TI dan SC selaku tangan kanan  tersangka WY,” jelas Kapolres.

Para tersangka, lanjut Kapolres, akan di kenakan pasal 12 huruf e atau 12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk ancaman hukuman terhadap tiga tersangka paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar rupiah, ujarnya. 

Dalam perkara ini, tambah Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Ya sedang dikembangkan kemungkinan besar ada tersangka baru,” pungkasnya. (Harun Al-rasyid)

Sebelumnya : Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Anggota DPRD

Komentar

Realita Lampung