Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Wakil Bupati Lampung Utara dan forkopimda temui ratusan pengunjuk rasa perwakilan petani singkong.
Setelah mengikuti rapat paripurna mendengarkan pidato kenegaraan hari ulang tahun kemerdekaan ke 77 dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang berlangsung di Gedung DPRD Lampung Utara, Selasa 16 Agustus 2022.
Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, SH, bersama Wakil Bupati Ardian Saputra, SH, beserta perwakilan forkopimda menemui perwakilan petani singkong Lampung Utara yang memdatangi gedung wakil rakyat setempat.
Pada pertemuan itu perwakilan petani singkong yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Utara menyampaikan 10 poin tuntutan petani di daerah setempat.
Dalam selbaran yang dibawa para pengunjuk rasa ada 10 poin tuntutan para petani yang disampaikan kepada pihak ekskutif dan legislatif serta yudikatif yang ikut memerima perwakilan petani tersebut.
Kesepuluh tuntutan petani itu diantaranya, meminta pemerintah daerah dan perusahaan (pabrik singkong) membuat standar harga singkong terendah minimal Rp1.500 perkilogramnya. Meminta Pemda dan perusahaan membuat standar rafaksi 6-10 persen. Meminta jaminan ketersediaan pupuk subsidi di 23 kecamatan dan 15 kelurahan dan 232 desa se-Kabupaten Lampung Utara.
Perwakilan petani juga meminta pihak ekskutif dan legislatif membuat peraturan daerah (Perda) tentang harga dan rafaksi petani singkong, meminta Pemda untuk memperjelas pajak seluruh pabrik singkong sesuai dengan penghasilan perusahaan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Lampung Utara, meminta Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup tentang kejelasan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap seluruh perusahaan (Pabrik singkong) yang ada di Kabupaten setempat.
Selian itu perwakilan petani ini juga meminta Pemda untuk melakukan penertiban ulang perizinan terhadap seluruh perusahaan singkong yang ada di Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan untuk mengecek seluruh tera (timbangan) perusahaan singkong. Meminta Pemda untuk mengusut tuntas dugaan tentang banyaknya anak cabang perusahaan atau pabrik singkong yang tidak berizin dan tidak terdaftar dalam data pajak.
Yang terakhir di dalam selembaran yang ditandatangi oleh koordinator lapangan Rizki Apriansyah Abung bersama Merwan selaku wakil korlap aksi tersebut meminta Pemda dan DPRD untuk menutup seluruh perusahaan atau pabrik singkong yang ada di Kabupaten Lampung Utara bila tidak mematuhi tuntutan aksi masa dari petani.
Tuntutan ini berdasarkan keluhan petani atas kelangkaan pupuk subsidi yang sulit didapatka para petani dan terus menurunnya harga jual singkong. (**)
Komentar