oleh

Inspektorat Dalami Dugaan Penggelapan Dana Bumdes – Pungli

Inspektorat Kabupaten Lampung Timur turunkan tim khusus dalami dugaan penggelapan dana Bumdes dan dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap program pembuatan sertifikat PTSL di Desa Gunung Sugih Besar.

Penurunan tim dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur ini guna melakukan klarifikasi terkait dugaan telah terjadinya penggelapan dana di badan usaha milik desa (Bumdes) dan dugaan adanya pungli terhadap pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik.

Selain itu Inspektorat Lampung Timur juga telah melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum terkait di desa setempat pada, Senin 29 Agustus 2022. 

Pemanggilan terhadap pihak terkait atas dugaan tersebut dilakukan dan berlangsung di ruang kerja Irban IV Inspektorat Kabupaten Lampung Timur yang berada di Komplek Perkantoran Pemda Jalan Buay Selagai, Nomor 5 Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. 

Pada panggilan ini pihak-pihak terkait diminta jajaran inspektorat membawa dokumen berkenaan dengan dugaan yang terjadi, kata Mudabbar Ketua LSM Bersama Kita Bisa, seraya menuturkan, surat panggilan kepada pihak-pihak terkait itu ditandatangi oleh Inspektur melalui sekretarisnya Thabrani Hasyim, S. Sos, jelasnya. (Harun Alrasyid)

Dana Bumdes Gunung Sugih Besar Diduga Raib

Komentar

Realita Lampung