oleh

Sidang Aktivis Emak-Emak, Refly Harun Jadi Saksi Ahli

Sidang lanjutan aktivis emak-emak atas nama Merry atau lebih dikenal dengan sapaan bunda Merry kini memasuki babak baru. Agenda kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dari terlapor.

Saksi ahli tersebut merupakan salah satu tokoh nasional yakni Refly Harun. Persidangan itu sendiri digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Senin 26 September 2022.

Dimana di Indonesia sosok Refly Harun dikenal sebagai seorang ahli hukum tata negara sekaligus merupakan pengamat politik.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim
Ketua Andi Barkan Mardianto dan hakim
anggota Annisa Harista serta Agnes Ruth.
Refly menjelaskan secara gamblang, jika peristiwa yang disangkakan terhadap Merry baik fakta dan pasalnya merupakan hal yang keliru.

“Pelajaran paling penting dari kasus ini yang bisa kita petik baik fakta atau penerapan hukumnya keliru semua dua-duanya. Menurut saya tidak ada peristiwa pidana. Jadi ngapain diproses. Jangankan disidangkan, dijadikan tersangka saja tidak layak karena tidak ada peristiwa pidananya,” ucap Refly.

Merry sendiri resmi menjadi tahanan Kejari Lampung Utara sejak 9 Agustus 2022 lalu. Namun melakukan permohonan penangguhan melalui kuasa hukumnya. Alhasil permohonan itu pun dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi pada 5 September 2022 lalu.

Sebelumnya penahanan dilakukan atas dasar sangkaan pasal 76H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 87 undang-undang NO 45 tahun 2014 tentang eksploitasi anak.

Sangkaan pasal adalah merekrut anak di bawah umur untuk kegiatan dan lainnya dengan tujuan memperalat dengan tanpa perlindungan jiwa.

Sementara Gunawan Parikesit selaku kuasa hukum terlapor mengatakan, dirinya sangat yakin jika kliennya akan dibebaskan dalam dakwaan tersebut.

“Semakin terungkap baik dari fakta keilmuan bahwa bunda Merry tidak layak dipidanakan. Bahkan menurut saksi ahli tadi, secara keilmuan bisa dikatagorikan peradilan sesat,” tegasnya.

Untuk diketahui, dimana sebelumnya saksi ahli pidana dari jaksa penuntut umum Eddy Rifai, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung telah mencabut kesaksiannya. Sebab ia melihat pada perkara ini tidak ada peristiwa pidana. (Pranata Riano)

Komentar

Realita Lampung