oleh

Temuan LHP BPK Tahun 2021, Inspektorat ; Data Pengembalian Baru 60 Persen

Inspektorat Lampung Utara hingga kini belum menerima laporan terbaru terkait pengembalian keuangan atas temuan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampung Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan ‎nomor 31A/LHP/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 21 Mei 2022.

“Belum ada data per real time sampai hari ini (pengembalian keuangan), Saat ini, data yang kita punya baru 60 sampai 70 persen pengembalian tersbut, secara total keseluruhan dari temuan LHP BPK Tahun 2021,” kata Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampung Utara, Yuni Santoso mewakili Inspektur Inspektorat, M‎. Erwinsyah, Senin (26/9/2022).

Menurut Yuni Santoso, Inspektorat belum dapat informasi yg clear terkait tindak lanjut LHP BPK Tahun 2021. Perangkat Daerah menyetorkannya ke Kas Daerah, mereka menyetorkannya tidak memberitahukan ke Inspektorat. Tidak menutup kemungkinan, perangkat daerah menyetorkan, tapi dirinya belum dapat pemberitahuan.

“Jadi, saya juga musti berhati-hati untuk menyampaikan informasi ini ke publik.
Saya konfirmasi dulu ke perangkat daerahnya atau ke Kas Daerah per masing-masing setorannya untuk mengecek kebenarannya,” ujarnya.

Data pengembalian Keuangan atas temuan LHP BPK per 21 Juli 2022

  • Dinas PUPR 12,18 peren
  • DPRD 15,57 persen
  • Dinas Perdagangan 49,92 persen
  • Dinas Kesehatan 90,02 persen
  • Dinas Pendidikan 100 persen
  • Dinas Pertanian 100 persen
  • Kecamatan Kotabumi 100 persen.

Yuni Santoso mengungkapkan bahwa dari data per 21 Juli 2021 itu terus berprogres makanya data real time sampai hari ini belum dapat pemberitahuan dan pihaknya masih menginventarisir.

Lalu kapan Inspektorat mendapatkan data itu, per Desemberkah? Yuni menjawab, bahwa LHP BPK ranah kewenangannya di BPK. Tindak lanjut atas temuan BPK itu memiliki waktu aktif 60 hari kalender dari 21 Mei 2022.

“Harusnya di 21 Juli 2022 mustinya itu sudah terselsaikan oleh masing-masing OPD. Kita tidak dapat membuat punishment apapun karena sudah kewenangan BPK. Inspektorat hanya melaporkan hasil tindak lanjut temuan BPK. Hasil laporan pada 21 Juli tersebut sudah kita sampaikan ke BPK. Ya, saat kita tugasnya nagih terus, sampai terselesaikan, ini yang menjadi beban kerjaan kami lagi,” ucapnya.

Temuan keuangan di sejumlah OPD selalu kerap saja terjadi sabab tahunnya, lalu apa yang menjadi penyebabnya? Yuni menjelaskan pengawasan dalam pengelolaan keuangan saat ini sangatlah ketat dan berlapis pengawasannya, artinya siapa sih yang mau bersalah. Kenapa masih terjadinya temuan-temuan di sejumlah OPD, karena adanya Perpres nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang kemudian belum banyak dipahami secara detail oleh perangkat daerah.

“Makanya banyak temuan itu karena adanya Perpres itu,” jelasnya.

Ia menegaskan Inspektorat terus berkomitmen agar tidak terjadi lagi masalah-masalah temuan keuangan di OPD dan lainnya.

“Untuk itu kita terus melakukan pembinaan agar pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada,” tukasnya. (RD/ABW)

Komentar

Realita Lampung