oleh

Kasus Simpan Pinjam Jaksa Buru Tersangka Lain

Usai menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri Lampung Utara tampaknya tak mau berleha-leha untuk ‘memburu’ tersangka lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (Bumades) ABT Holding Company, Kecamatan Abung Tengah, senilai Rp1,3 miliar.

Kepala Kejari Lampung Utara, Mukhzan, SH, MH, mengungkapkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dua tersangka J dan R dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Bumades ABT Holding Company Abung tengah.

“Penyidik saat ini masih bekerja, untuk menginventarisir, menganalisa apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu,” ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Intelejen Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja menambahkan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Bumades ABT Holding Company Abung tengah Tahun 2019 senilai Rp.1.329.105.514, pada bulan September 2021 lalu.

“Pada bulan Juni kemarin, kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan,” katanya, Rabu (5/10/2022).

Dalam penyelidikan dan penyidikan itu, menurut I Kadek, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terkait dalam kegiatan pengelolaan Bumades.

“(Pemeriksaan) mulai dari Camat Abung Tengah, seluruh anggota BKAD Kecamatan Abung Tengah, seluruh Kepala Desa Abung Tengah, Dinas PMD, beberapa anggota kelompok Simpan Pinjam Perempuan, seluruh pengurus UPK (Unit Pengelola Kegiatan,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (Bumades) ABT Holding Company, Kecamatan Abung Tengah, senilai Rp.1.329.105.51, Selasa (4/10/2022) malam.

Kedua tersangka itu berinisial J merupakan bendahara yang juga menjabat Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah dan R selaku bendahara.. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga yaitu ayah dan anak. Dan keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi. Mereka pun disangkakan pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (ABW/RD)

Sebelumnya : Kasus Simpan Pinjam, Kejari Lampung Utara Tetapkan Oknum Kades Tersangka

Komentar

Realita Lampung