oleh

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Selagai Lingga

Kepolisian Resor Lampung Tengah Polda Lampung merilis hasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Selagai Lingga pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK, M.Si, didampingi Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK dan Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali, Selasa 4 Oktober 2022 menjelaskan.

Pelaku kasus pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh api cemburu terhadap mantan istrinya dan menikah dengan korban yang masih teman lama pelaku.

Untuk pelaku pembunuhan sendiri berhasil kita tangkap saat berusaha kabur ke Pulau Jawa, sebelum pelaku naik ke kapal penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni, kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Dalam perkara itu, lanjutnya, motif pelaku melakukan perbuatan pembunuhan tersebut karena terbakar api cemburu, dan pelaku merasa tidak rela mantan istrinya hidup satu rumah dengan korban yang masih sahabatnya tersebut, sehingga pelaku menikam suami dari mantan istrinya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, jelasnya.

Sebelumnya, dikatakan Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Kompol H.D Pandiangan bahwa pelaku dalam perkara itu diamankan oleh aparat polres setempat kurang dari 24 jam dari peristiwa penusukan korban di Selagai Lingga tersebut. 

“Pelaku sudah diamankan, nanti kita ekspose dan rilis,” ujar Kompol H.D Pandiangan. (RD)

Sebelumnya : Suami Tusuk Teman Laki-laki Istri Meninggal

Komentar

Realita Lampung