oleh

Kejari Way Kanan Turut Sidangkan Perkara Pembunuhan Satu Keluarga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan ikut langsung menyidangkan perkara pembunuhan satu keluarga yang dilakukan terdakwa DW di Pengadilan Negeri Way Kanan pada, Rabu (9/11/2022).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, Dr. Arillianna Purba, S.H.,M.H ikut menyidangkan langsung perkara anak sebagai terfakwa ya itu DW yang dituntut bersalah melakukan dan membantu pembunuhan berencana sebagaimana tertuang pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dari pantauan awak media Kejari Way Kanan terlihat turut menyidangkan perkara tersebut.

Terlebih dalam perkara itu sejak awal dari proses penyidikan oleh Polisi atas perkara pembunuhan satu keluarga yang viral diberbagai media itu menjadi perhatian serius Kepala Kejari Way Kanan.

Atas perkara itu Kajari Way Kanan turun langsung menyidangkan perkara sejak awal pembacaan surat dakwaan pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan dan mendengarkan putusan.

“Sangat jarang ditemukan Kepala Kejari turun langsung menyidangkan perkara. Hal ini memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan, yang seperti ini perlu di apresiasi,” ungkap Irwansyah selaku tokoh masyarakat setempat, Kamis (10/11/2022).

Pada sidang kali ini majelis hakim yang di Ketuai oleh hakim Ridwan Pratama, S.H.,M.H didampingi Andre Jevi Surya, S.H.,M.H dan Hanifia Zammi Fernanda, S.H.,M.H. Masing-masing selaku hakim anggota menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa Dicky Wahyudi Bin Erwinudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan kedua primair kami.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Dicky Wahyudi Bin Erwinudin selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama ditahan, dan dengan perintah agar terdakwa Dicky tetap ditahan.

Ada pun barang bukti berupa 1  buah besi panjang kurang lebih 1,5 meter, 1 buah tali tambang warna orange panjang lebih kurang 5 meter, 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma tanpa No Polisi tanpa body, 1 unit handphone merk Realme C15 warna biru dipergunakan dalam perkara lain oleh An Erwinudin. Menghukum terdakwa Dicky untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

Terhadap putusan tersebut baik penuntut umum maupun terdakwa Dicky menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Kepala Kejari Way Kanan melalui Kasi Intelijen Pujiarto, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidana Umum Arliansyah Adam, S.H mengatakan, “Penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaan nya. Namun, perlu waktu 7 hari untuk memastikan perkara tersebut Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tutup Kasi Intel.

Diketahui persidangan berakhir sekira pukul 15.00 Wib dalam keadaanaman dan tertib. (Sandi)

Komentar

Realita Lampung