oleh

Oknum Polisi Tembak Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup

LAMPUNG TENGAH (RL) – Sidang Perkara oknum polisi tembak rekannya sesama polisi sudah memasuki tahap penuntutan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Rabu, 30 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB atas nama Terdakwa Rudi Suryanto, SH dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir pada persidangan tersebut adalah Ria Sulistiowati, SH., MH dan Devanaldhi Duta Arya Perdana,S.H., M.H, serta Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Handoko and Partners. Majelis Hakim pada persidangan tersebut di pimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro S.H., M.H. masing – masing sebagai anggota.

Karena alasan keamanan, persidangan dilaksanakan secara terpisah atau Online. Terdakwa berada di Lapas Gunung Sugih, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim dan Penasehat Hukum berada di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Dalam persidangan tersebut. JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rudi Suryanto, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Dengan Berencana”. JPU mendakwa sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.

Dilain pihak, Terdakwa melalui Penasehat Hukum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan berikutnya. Selanjutnya persidangan ditunda pada hari Rabu Tanggal 7 Desember 2022 dengan agenda Pembelaan (Pledoi) oleh Terdakwa/Penasehat Hukum. (Hms/Basuri).

Komentar

Realita Lampung