LAMPUNG UTARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil razia di kamar-kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Syahroni Ali bersama dengan para Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi, Sabtu (31/12/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Syahroni Ali mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang-barang yang dilarang berada di lingkungan Lapas setempat.
Disampaikan, Syahroni Ali, barang barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia atau penggeledahan yang dilaksanakan jajarannya selama Tahun 2022.
“Dari hasil penggeledahan yang dimulai dari Januari – Desember, dan pada akhir Tahun 2022 ini kita memusnahkan barang terlarang yang ada pada kamar hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi,” kata Syahroni Ali.
Diharapkannya pada tahun yang akan datang (2023), jajarannya akan terus berusaha untuk melakukan deteksi dini guna mengantisipasi gangguan ketertiban di dalam Lapas setempat.
“Kita akan selalu berupaya meningkatkan kewaspadaan, deteksi dini dan meningkatkan kinerja. Saya berharap di Lapas Kelas IIA Kotabumi selalu dalam keadaan aman dan terkendali,” ujarnya. (Hendi Ramadhani/ M Dullah)
Komentar