LAMPUNG BARAT – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana pencurian uang di Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat, Kamis (26/01/2023).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos,.MM. menjelaskan Pihaknya telah mengamankan terduga Pelaku berinisial RA (23), warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat atas kasus pencurian uang di rumah korban yang merupakan warga Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kejadian tersebut berawal pada hari minggu (23/01/2023) sekira pukul 17.00 WIB, di rumah korban telah datang orang yang belum dikenalnya berinisial RA.
Kemudian terduga pelaku RA duduk di ruang tamu rumah Korban Rakibi sambil mengobrol dan bermain handphone (hp) sampai larut malam. Pada pukul 01.00 WIB, korban mengatakan kepada RA agar menginap di rumah orang yang dikenalnya, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh RA. Akhirnya korban pergi tidur dan meninggalkan RA di ruang tamu.
Pada keesokan harinya Senin (24/01/2023) sekitar jam 04.00 WIB, korban dan istrinya mempersiapkan barang dagangan, RA yang masih diruang tamu tersebut membantu mengeluarkan barang dagangan milik korban.
Tidak berselang lama pelaku RA pergi pamitan, namun seketika itu pula dompet dan uang yang ada didalam tas milik istri Rakibi hilang, padahal istri korban meletakkannya di atas tempat tidur.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 13 juta rupiah dan 2 lembar KTP asli atas nama Kastini dan Rakibi (korban).
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau, Laporan polisi Nomor : LP/B-04/I/2023/ SPKT /Sek Sekincau / Res Lambar/ Polda Lampung/Tanggal 23 Januari 2023.
Tekab 308 Presisi Polsek sekincau yang dipimpin Aipda Mayroni Eka Pribadi melaksanakan penyelidikan yang dibantu Tekab 308 Polres Lampung barat akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku RA berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.700 ribu rupiah, dompet milik korban dan 1 unit sepeda motor merk sonik.
Saat ini terduga pelaku RA berikut barang bukti dibawa ke Polsek sekincau guna proses lebih lanjut, ungkap Kapolsek. (Hms/YS)
Komentar