LAMPUNG TIMUR – Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, ditenggarai bertugas tanpa dibekali Surat Pengangkatan (SK) sebagai Kepala Dusun. Tercatat yang seharusnya menjabat sebagai Kadus adalah orang lain.
Oknum Kadus yang bertugas di Dusun IV, Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik itu bernama Harsono. Dia disebut-sebut aktif bekerja di kantor desa bersama perangkat desa lainnya.
Dalam lampiran SK pengangkatan Kepala Dusun Desa Bumi Mulyo, yang diterbitkan oleh Kepala Desa, nama oknum Kadus Harsono itu tidak ada. Melainkan ada nama lain yang menjabat sebagai Kadus. Kondisi ini sudah berlangsung sejak Tahun 2019 lalu, di masa kepemimpinan Kepala Desa Hermanto yang masih menjabat hingga saat ini.
Ditempat terpisah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sekampung Udik Nunuk saat dikonfirmasi, Kamis (23/02/2023) terkait adanya oknum Kadus yang bekerja tanpa berbekal SK menyatakan, secara aturan yang bekerja sebagai Kepala Dusun adalah orang yang namanya ditetapkan dalam SK pengangkatan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Bumi Mulyo, Dewi, tidak membantah bahwa Kadus IV, Desa Bumi Mulyo yang bertugas berbeda dengan yang ada dalam struktur aparatur pemerintahan desa setempat. Dalam pesan singkat di Whats App Dewi menyatakan bahwa oknum itu menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun karena mewakili istrinya.
Jika merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP nomor 43 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (1) Tentang Pengangkatan Perangkat Desa, oknum Kadus yang menjalankan tugas tanpa SK itu tidak melalui mekanisme penjaringan yang semestinya. Oknum itu bertugas sebagai Kepala Dusun, sementara secara administrasi oknum itu tidak tercatat sebagai kepala dusun. (Harun Al-rasyid / Indra jaya)
Komentar