WAY KANAN – Oknum Kepala Desa Say Umpu, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, diduga melakukan mark up pengadaan hewan ternak kambing, yang dibeli dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Pengadaan kambing pada Tahun Anggaran 2021 itu dengan senilai 166.000.000 rupiah, untuk pembelian sebanyak 100 ekor kambing. dari Dana Desa untuk pembelian kambing dan diduga tidak sesuai dengan budget anggaran untuk harga satuan Rp.1.600.000 perekornya
Keterangan diungkapkan oleh beberapa warga yang menerima bantuan tersebut. Mereka mengeluh lantaran kambing yang dibeli diduga tidak sesuai dengan harga yang dianggarkan.
Salah satu penerima bantuan hewan ternak kambing yang berinisial PY, saat dikonfirmasi media memberikan keterangan bahwa pengadaan ternak kambing yang dianggarkan dengan menggunakan Dana Desa (DD) Kampung Say Umpu, Kecamatan Way Tuba diduga telah mark up.
“Iya mas, saya ini hanya mendapatkan 3 ekor kambing dan itupun masih kecil-kecil dan saya tafsir ini harga satuan nya 600 sampai 700 ribuan saja,” imbuhnya.
Keterangan senada juga disampaikan oleh salah satu penerima bantuan kambing yang berinisial WL. Dia mengakui dapat jatah untuk memelihara kambing sebanyak 2 ekor pada Bulan Desember 2021. Hewan ternak kambing yang dia terima tersebut ukurannya kecil.
“Kalau untuk ukuran kambing yang saya terima itu masih kecil mas, sudah dua bulan saya pelihara saja masih kecil apa lagi saat pertama saya terima,”ucapnya.
Masih kata WL, kalau masalah pengadaan kambing ini menghabiskan anggaran berapa-berapanya saya tidak tahu mas,yang jelas kambing yang di salurkan di Kampung Say Umpu ini masih kecil-kecil semua mas.
Sedangkan salah seorang warga Kampung Say Umpu yang enggan disebutkan namanya mengatakan, nominal anggaran pembelian kambing ini tidak masuk akal. Dengan besaran anggaran senilai 166.000.000 rupiah untuk pembelian 100 ekor kambing, dan di potong PPH PPN berarti per ekor nya berkisar 1,4 jutaan rupiah.
Sementara dia menaksir harga satuan hewan ternak kambing yang disalurkan hanya kisaran Rp 600.000 sampai 700.000 rupiah saja. Dia menduga dalam pengadaan ternak kambing di Desa Say Umpu telah terjadi mark up yang dilakukan oknum Kepala Desa Say Umpu.
“Jadi sudah jelas mas, dugaan kami ada alasannya, saya minta tolong sama mas, tolong laporan oknum kepala kampung Say Umpu ini diduga telah melakukan kesalahan dalam menggunakan anggaran dana Desa( DD ). Tolong laporkan ke aparat penegak hukum, nanti kami dari warga siap memberikan kesaksian/keterangannya,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kampung Say Umpu (MN) saat di konfirmasi melalui via telepon seluler, sempat mengatakan tidak mengingat berapa besaran nominal yang sudah dianggarkan Tahun 2018-2022, untuk pengadaan hewan ternak kambing kampung setempat.
Saat kembali dikejar pertanyaaan apakah pembelian kambing senilai 166 juta rupiah? MN membenarkan. DI mengatakan, Kampung Say Umpu menggangarkan sebesar 166. juta rupiah untuk pembelian kambing dan dibagikan ke 10 kelompok tani.
“Dan untuk pembagiannya itu tidak sekaligus, kalau tidak salah 2 atau 3 (tahap) di bagikannya,” ucapnya. (Tejo /TIM)
Komentar