TANGGAMUS – Mantan penjabat (Pj) Kepala Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus diminta segera menyelesaikan berbagai persoalan semasa dirinya menjabat.
Sebagaimana dikatakan Kepala Pekon Umbul Buah definitif, Rusli bahwa semasa SS itu menjabat ada beberapa persoalan yang hingga hari ini, Rabu (1/3/2023) belum diselesaikan oknum tersebut.
Menurut Rusli, selama SS menjabat, SS telah melakukan perbuatan yang merugikan pemerintah khususnya Pemerintah Pekon Umbul Buah.
Dijelaskannya, selama ini SS sudah diberikan tenggang waktu untuk menyelesaikan kewajibannya senilai 75 jutaan itu sesuai laporan Kepala Pekon Umbul Buah ke Kejaksan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Namun sampai hari ini belum menyelesaikan pengadaan barang secara keseluruhan, sisa 4 item barang yang menjadi aset Pekon Umbul Buah, dan dia juga belum menyelesaikan gaji perangkat pekon selama dia menjabat sebesar 30 juta, kata Rusli.
Untuk persoalan itu, Rusli selaku Kepala Pekon Definitif Pekon Umbul Buah meminta SS untuk segera menyelesaikan persolan tersebut, karena saya di desak oleh masyarakat tindak lanjut perkara tersebut, ungkap Rusli.
Rusli juga mengungkapkan, SS berjanji untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pada, Senin 27 Februari 2023. Akan tetapi SS belum bisa menjalankan secara penuh kerugian Pekon setempat. Khususnya permasalahan gaji perangkat pekon selama SS menjabat sebagai Pj Kepala Pekon di Pekon Umbul Buah.
“Saya dan masyarakat Pekon Umbul Buah sudah cukup memberikan toleransi, berbulan-bulan saya sudah meminta kepada inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk menindak tegas terhadap Pj itu,” kata Rusli.
Kami meminta dia untuk menyelesaikan persoalan itu dalam waktu dua hari atau paling lambat pada hari Kamis 2 Maret 2023, apabila tidak direalisasikan, maka kami mendesak kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus menindak tegas dan memprosesnya secara hukum, lanjutnya. (Hadi Hariyanto)
Komentar