oleh

Dugaan Korupsi DD Kertasana Dilaporkan ke Polres Pesawaran

PESAWARAN – DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung datangi Mapolres Pesawaran dan melaporkan temuan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pemerintah Desa Kertasana pada realisasi dana desa Tahun 2020 – 2021.

Adanya hasil temuan team investasi DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung yang turun langsung di Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran itu tim lalu melapor ke Tipikor Polres Pesawaran pada, Rabu (1/3/2023).

Laporan tim Investasi DPD LPAKN RI PROJAMIN mendampingi Gusmal Hapizar, Sekretaris DPK LPAKN RI PROJAMIN Pesawaran yang secara resmi melaporkan IR selaku Kepala Desa Kertasana ke Tipikor Polres Pesawaran.

Pelaporan itu terkait adanya dugaan korupsi dana desa yang dilakukan IR oknum Kades Kertasana pada Tahun 2020 dan Tahun 2021. Selain ada dugaan korupsi yang dilakukan IR, ada juga dugaan IR telah memalsukan tanda tangan dan stempel BPD Desa Kertasana, kata Gusmal Hapizar seusai melapor di Tipikor Polres Pesawaran.

Sebelumnya : Fakta Baru Dugaan Penyimpangan APBDes Desa Kertasana

Alhamdulillah pelaporan terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Kertasana sudah kami laporkan, dan diterima langsung oleh Brigpol Angga Yudiia S. dan insyaallah dalam kurun waktu dua atau tiga hari akan didisposisikan ke penyidik terkait, ujarnya.

Berita Terkait : Realisasi DD Kertasana Tahun 2020 – 2021 Ditenggarai Ada Yang Fiktif dan Mark Up

Gusmal Hapizar menuturkan, pihaknya dari DPK LPAKN RI PROJAMIN Pesawaran akan terus melakukan pengawalan atas pelaporan pihaknya tersbeut.

“Kami akan kawal sampai ada kejelasan dan tegaknya supremasi hukum di bumi Andan Jejama yang kita cintai ini,” tutupnya. (Tim/Tejo)

Komentar

Realita Lampung