LAMPUNG TIMUR – Tokoh adat dari Desa Toba yang juga termasuk tokoh Adat Sekampung Limo Migo yang ada di Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, sangat apresiasi kinerja Polres Lampung Timur dalam penegakan hukum di kabupaten setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Tulin Gelar Pengeran Bela Negara, terkait pembalak liar yang belum lama ini ditangkap oleh jajaran Polres Lampung Timur. Kapada media, Jum’at (03/03/2023), Tulin Gelar Pengeran Bela Negara menuturkan silsilah tanah Register dalam perspektif adat setempat.
Tulin Gelar Pengeran Bela Negara, menjelaskan, menurutnya tentang tanah Gunung Balak yang di sebut-sebut tanah Register 38, Gunung Urai, Jabung, sampai Gunung Merah Sukadana adalah hutan tutupan Register 38. Tanah dimaksud masih masuk wilayah Penyimbang Adat Kabupaten Lampung Timur, yang terdiri dari 4 marga.
Yakni Marga Sekampung, Marga Sekampung Udik, Marga Sekampung Ilir, Marga Meliting. Sedangkan Marga Subing wilayahnya antara Gunung Ugai Jabung ke gunung Merah Sukadana dengan area lebih kurang 60 km.
Dikatakan Tulin Pengiran Bela Negara, dari zaman dulu ada yang di sebuah hutan tutupan Huterling yaitu Register40. Ada juga yang di sebut hutan honderling poslesen yaitu Register 30 Tranpolri. Menurut kesemua kalangan masyarakat petani khususnya di lokasi Register 38, dipersilahkan menggunakan lahan asal tetap dengan aturan pemerintah.
Berita Sebelumnya : Penangkapan Terduga Pelaku Ilegal Logging Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013
“Karena di wilayah Lampung Timur banyak suku dan ras, jadi kita telah menggunakan lahan Register pribumi lama atau pun pribumi baru. Dalam hal ini kita sangat perihatin untuk masa depan anak cucu kita. Contohnya banjir, erosi, kemarau karena hutan digundulkan. Ini musibah alam karna ulah manusih,” ujarnya. (Harun al-Rasyid)
Komentar