oleh

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas HP

LAMPUNG UTARA – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Utara meringkus terduga pelaku pencuruan yang disertai dengan kekerasan (Curas) handpone yang terjadi di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara pada, Jum’at (30/12/2022) malam.

Tim Polres Lampung Utara yang dipimpin Ipda Fredy Saputra berhasil membekuk pelaku di sebuah rumah diwilayah Kecamatan Abung Selatan pada, Senin (13/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH, SIK, MIK, mengatakan, pelaku aksi Curas yang dijalanan itu telah diamankan pihaknya.

Pelaku berinisial RHS (30) itu merupakan warga Perumahan Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dia ditangkap petugas pada disebuah rumah di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, kata AKP Eko Rendi Oktama.

Kronologis kejadian, lanjut Kasat, yang dilakukan pelaku, pada saat itu korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke arah kota, ketika berada di depan kantor Jasa Raharja Kotabumi, pelaku dari arah belakang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan langsung kabur.

Didalam tas tersebut berisikan barang-barang milik korban berupa handphone merk Vivo Y50, uang tunai sejumlah Rp2.300.000, KTP atas nama korban, SIM C, ATM dan STNK kendaraan korban, jelas Kasat.

Hasil penyelidikan dan informasi yang didapat bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan. Lalu anggota kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil mendapatkan barang bukti HP milik korban yang ada ditangan seorang wanita bernisial N.

Saat ditanyakan asal barang tersebut, N menerangkan bahwa mendapatkan handphone itu dari RHS.

Selanjutnya petugas menghubungi terduga RHS dengan menggunakan handphone tersebut meminta agar datang ke rumah N, kemudian RHS datang dan langsung diamankan ke Mapolres.

Saat ini keduanya tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik, kemudian untuk terduga RHS tercatat pernah melakukan aksi serupa (Curas) di Tahun 2011, 2019 (Residivist) dan telah menjalani hukuman. Barang bukti lain yang juga kita sita ada berupa satu buah pirek dalam kotak rokok, papar Kasat. (Budi)

Komentar

Realita Lampung