oleh

Diduga Ilegal, Warga Minta APH Bersama Pemkab Tutup Tambang Galian C

LAMPUNG SELATAN – Aktifitas penambang pasir atau galian C yang ada di umbul Ripin, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, makin merajalela. Diduga penambangan pasir itu tidak mengantongi izin, warga meminta pihat terkait menutup tambang galian C tersebut.

Maraknya aktifitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin, tidak terlepas dari kurangnya perhatian pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menegakkan aturan.

Kurangnya tegasnya aparat penegak hukum mengatasi para preman yang menjadi beking, semakin menjadikan aktifitas pertambangan tersebut semakin leluasa. Para pelaku makin berani melakukan kegiatan tampak rasa takut sedikitpun.

Menurut keterangan sejumlah narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan, sebenarnya terkait adanya aktivitas ini dia sudah berulangkali di ingatkan. Bahkan dia sudah pernah menegur perangkat desa setempat. Namun hal ini seolah tidak dihiraukan.

Dikatakan narasumber itu, tambang pasir saat ini justru kian menjamur. Para pemain tambang pasir ini diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tetapi para penambang itu dengan berani dan terang – terangan melakukan kegiatan. Masyarakat di sekitar penambangan pasir berpotensi menjadi korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar. Sedangkan yang meraup keuntungan adalah pihak pengusaha tambang pasir tersebut.

“Penambangan ini tidak memperdulikan apa yang di persyaratkan oleh peraturan bagi pengembang usaha galian tambang jenis tambang galian C. Seharusnya para pengusaha tambang ini sudah memiliki dokumen AMDAL, UKL, UPL,” ujar Narasumber ini.

Masih kata dia, dampak yang sangat sudah dirasakan yakni akses jalan desa yang rusak dan tanggul irigasi balai besar yang jebol.

Seorang warga sekitar lokasi tambang yang berinisial HR, menuturkan, sebenarnya dia enggan berkomentar tentang aktifitas pertambangan galian C tersebut. Tetapi dia mengakui, dampak dari aktifitas pertambangan membuat jalan menjadi rusak.

“Kami yang setiap hari melintasinya merasa di rugikan,” ujarnya.

Dikatakan HR, aktifitas di tambang pasir tersebut sempat berhenti namun baru sekitar sebulan ini dilanjutkan kembali. Dia berharap agar Aparat Penegak Hukum dam Pemkab Lampung Selatan, bisa menertibkan para penambang liar yang ada di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan ini. (Harun Al-Rasid)

Komentar

Realita Lampung