Jakarta – Menanggapi putusan Majelis Hakim
dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum kasasi dan pelajari putusan lengkap tiga terdakwa.
Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana yang menjelaskan, terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi.
Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris dengan vonis 1 tahun 6 bulan, terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun, dan terdakwa Hasdarmawan yang juga divonis 1 tahun 6 bulan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. (Rls/Red)
Komentar