oleh

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. 

Buronan Kejaksaan berinisial RN umur 47 tahun itu ditangkap dalam perkara kasus korupsi dan dia diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana RN tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan kepadanya dan dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Alhasil pada, Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 18:40 WIB dan bertempat di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tersebut.

Sebagaimana disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepada media ini, Selasa (21/3/2023). 

Kapuspenkum Kejagung itu menjelaskan, RN merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Tahun 2017 lalu.

Pada pembangunan dengan anggaran sebesar Rp5.000.000.000. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022, Rahman Nuriadin Bin Syamsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan, jelas Ketut Sumedana.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan, sambung Ketut Sumedana. 

Dalam proses pengamanan, lanjutnya, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)