oleh

Posbakumadin Tulang Bawang Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Gunung Agung

TULANG BAWANG BARAT – Posbakumadin Tulang Bawang menggelar Sosialisasi dan penyuluhan Hukum di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gunung Agung, Kecamatan Gunung Agung , Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum’at (14 /04/2023).

Video : Posbakumadin Tulang Bawang Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Gunung Agung

Acara tersebut langsung di pimpinan oleh Ketua Posbakumadin Tulang Bawang I Nyoman Sunarta SH, dan para legal Posbakumdin Mujiono MH, Kepala SMKN 1 Gunung Agung Teguh Setiawan ST, MM.Pd, dan siswa yang berjumlah sekitar 100 orang.

“Ketua Posbakumadin Tulang Bawang I Nyoman Sunarta SH, dalam pidatonya mengatakan, kedatangan pihaknya ke SMKN 1 Gunung Agung hanya memberikan penyuluhan tentang Hukum. Dia berharap penyuluhan hukum bisa bermanfaat untuk semua siswa kedepannya.

Dikatakan I Nyoman, Ilmu Hukum di Indonesia adalah 2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Hukum Perdata. Hukum perdata dan Hukum Pidana yang di atur adalah kejahatan dan pelanggaran. Ada pidana umum, dan ada pidana khusus. Tindak pidana umum itu seperti mukul orang, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, kalau tindakan pidana khusus itu banyak juga.

Masih Inyoman, kalau sudah menjadi peristiwa hukum namanya delik. Delik itu adalah peristiwa Hukum. Tidak semua peristiwa itu menjadi delik, misalnya orang melukai orang itu kan peristiwa Hukum. Tapi yang melakukan adalah dokter bedah dia tidak menjadi delik. Dokter bedah melakukan bedah misalnya gagal orangnya meninggal.

“Kalau pasif kan diam saja, di pukuli aja diam. Agresif dalam arti negatif ya menyerang , memukul, sedikit aja diomongin dia langsung responya berlebihan,” imbuhnya. (Rudianto)

Komentar

Realita Lampung