oleh

Kirim Gambar Alat Vital, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka UU ITE

Lampung Utara – Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seorang pria berinisial YW (20) warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara itu ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya yang mengirimkan fhoto kelamin melalui pesan whatsapp kepada pelapor / korban berinisial R.

Tersangka YW dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/ Polda Lampung Tanggal 15 Mei 2023.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH. SIK. MIK, menjelaskan, tersangka YW ditangkap pihaknya pada hari Jumat 19 Mei 2023 sekir pukul 11.30 WIB di Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah atas dugaan mengirimkan foto alat kelaminnya melalui pesan whatsapp kepada pelapor atau korban dengan nomor handphone 085XXXXX746

Lanjut Kasat AKP Eko, sebelumnya tentu kita telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi kemudian juga kita lakukan gelar perkara, kita bergerak cepat dalam rangka kita melayani setiap laporan warga dan menangkap pelaku.

Saat ini tersangka (YW) sudah berada di Mapolres Lampung Utara berikut kita sita barang bukti berupa 1 unit Hand phone merk Realmi C12, hasil screen shut chat di whatsapp, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan. (*)

Komentar

Realita Lampung