oleh

Gasak Sepeda Motor, Pria Muda Diamankan Polisi

LAMPUNG TIMUR – Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Minggu (21/5/2023) menjelaskan Inisial AN (17), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku ini melakukan pencurian pada hari Senin (3/5/2023) sekira pukul 20.15 Wib dengan identitas korban IS (46) warga Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolres

Kronologisnya, kata Kapolres, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 20.15 WIB, awalnya korban ingin ke desa karya tani mencari baju untuk anaknya kemudian setelah selesai membeli baju korban di telpon untuk mampir menjenguk saudaranya.

Sesampinya di sana korban langsung memakirkan sepeda motornya di halaman rumah kemudian korban langsung masuk kedalam rumah, Ketika korban ingin pulang dan melihat sepeda motor korban yang dihalaman rumah sudah tidak ada

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian itu Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya Pada (21/05/23) Anggota yang mendapat informasi langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Hms/Harun Al Rasyid)

Komentar

Realita Lampung