Dua proyek di Kabupaten Lampung Tengah menjadi perhatian serius NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK). Lembaga penggiat anti korupsi ini menyoal adanya dugaan potensi kerugian negara di dua proyek tersebut.
Proyek dimaksud adalah pembangunan Islamic Center di Gunung Sugih, dan pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan yang melintasi 3 kampung yakni Kampung Buyut Ilir, Kapung Buyut Udik dan Kampung Buyut Utara, Kecamatan Gunung Sugih.
Penggiat anti korupsi dari NGO JPK Koorwil Lampung, Destria Jaya, menjelaskan, mengacu pada hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian negara sebesar Rp.130 juta, pada proyek pembangunan lanjutan lslamic Center di Kabupaten Lampung Tengah seperti keterangan dari Kadis DPKPPCK, Veni Librianto.
“Meski secara administratif, temuan kerugian negara itu sudah di kembalilan ke Kas Daerah, akan tetapi hal itu tidak serta merta dapat menghapus unsur tindak pidana korupsi pada proyek lslamic Centre itu,” ujarnya, kepada media ini, Sabtu (07/10/2023).
Seharusnya, pihak APH, baik dari Kejari Lamteng, maupun pihak Kepolisian Daerah Lampung harus turun, guna melakukan penyelidikan, dan audit ulang untuk mengusut tuntas permasalahan mandeknya pembangunan lslamic Centre di Kab.Lamteng, yang menelan anggaran sebesar Rp.15,6 miliar.
“Selain diduga ada potensi tindak pidana KKN, proyek lslamic Centre itu terbukti saat ini mangkrak, dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, dan secara fakta adalah perbuatan nyata menghamburkan uang negara alias uang rakyat yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Destria Jaya, pihaknya akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendorong penyelidikan pada potensi pelanggaran hukum terkait proyek mangkraknya lslamic Center di Lampung Tengah, dalam upaya keberlanjutan proyek sesuai dengan keinginan pemerintah daerah untuk memaksimalkan pembangunan.
Tentunya hal itu untuk mewujudkan keinginan pemerintah untuk memasifkan pembangunan. Salah satunya, dengan mengusut proyek yang mangkrak dan berpotensi merugikan negara, salah satunya seperti mangkraknya lanjutan pembangunan lslamic Center di Lamteng.
“Seharusnya baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif membuka peluang penyelidikan di kasus dugaan mangkraknya proyek Islamic Center yang dikelola oleh PT. Bumi Perkasa Kalipancur,” tukas Destria.
Destria menjelaskan ketika ada keraguan dari penegak hukum untuk membongkar kasus ini, publik dan sejumlah pakar hukum perlu melakukan eksaminasi terkait kasus mangkraknya lslamic Center di Lampung Tengah itu. Menurut dia, melalui eksaminasi akan terungkap fakta-fakta yang bisa dijadikan bukti baru.
“Seharusnya hal itu menjadi tugas dan wewenang DPRD Kab.Lamteng, sebagai pengawasan, terkait dugaan mangkraknya pembangunan lanjutan lslamic Center yang tidak berlanjut tersebut. Menjadi tanda tanya mengapa Legislatif tidak menjalankan fungsinya,” pungkasnya.
MINTA UKUR ULANG
Sementara itu, Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah, Uncu Wenda, menyoal pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan yang melintasi 3 kampung yakni Kampung Buyut Ilir, Kapung Buyut Udik dan Kampung Buyut Utara, Kecamatan Gunung Sugih.
Proyek yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 itu, dalam papan informasi proyek tertera nilai kontrak sebesar Rp.4.373.130.000, dan CV. Laksana Mandiri sebagai perusahaan rekanan penyedia jasa.
Menurut Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda yang turun langsung kelokasi beberapa waktu lalu, dia meminta pihak kontraktor untuk mengukur ulang ketebalan dasar jalan tersebut. Dia menilai, volume dan ketebalan jalan cor tersebut meragukan sesuai dalam RAB.
“Apakah memang seperti itu? Dan apakah material yang digunakan sudah sesuai spec, serta pelaksanaanya apakah sudah sesuai RAB? ”cetusnya, saat ditemui di Gunung Sugih, Sabtu (07/10/2023).
Menyikapi temuannya tersebut, Uncu Wenda, meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas terkait, serta pihak pihak berwenang agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan CV. Laksana Mandiri itu.
“Karena kuat dugaan terindikasi merugikan keuangan negara,” tegas Uncu.
Sementara itu, pihak CV Laksana Mandiri yang disebutkan sebagai perusahaan rakanan, belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi terkait temuan NGO JPK. Pekerja proyek yang ditemui beberapa waktu lalu, mengaku tidak mengetahui pimpinan perusahaan rekanan tersebut. (Tim)
Komentar