oleh

Tim Gabungan Bekuk Penembak Petani di Jawa Barat

Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah berhaisl hentikan pelarian preman yang menembak seorang petani di Dusun Umbul Metro, Kampung Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisial HSN (40) warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah tersebut, berhasiil diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Kampung Datarkihiang, Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (10/10/2023) malam lalu.

Pelaku HSN terpaksa harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

Menurut Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K. M.M, ditangkapnya pelaku HSN karena diduga telah menembak korban Joko Setyawan (18) warga Dusun Umbul Metro Kampung Bumi Aji Anak Tuha, pada Selasa (3/10/23) sekira pukul 09.30 WIB di depan rumah ayah korban yakni Marikun (42).

“Peristiwa berdarah tersebut, dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan saksi Marikun selaku ayah korban soal hubungan pekerjaan,” ujarnya.

AKP Qorinas menerangkan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah saksi Marikun, untuk menyuruhnya bekerja memasukan kotoran sapi kedalam karung. Namun HSN tidak bertemu dengan saksi, hanya bertemu dengan korban Joko Bin Marikun.

“Pelaku bertanya dimana bapakmu? Dijawab korban keladang bersama dengan emak. Selanjutnya Joko menelpon bapaknya memberi tahu bahwa dicari oleh pelaku,” jelas AKP Edi Qorinas.

Kemudian. saksi Marikun pulang setelah ditelpon oleh anaknya (Joko) dan sempat bertemu dengan pelaku HSN. Dengan nada marah, pelaku menyuruh korban untuk bekerja memasukan kotoran sapi kedalam karung.

“Korban sempat menolak disuruh bekerja memasukan kotoran sapi kedalam karung. Saat pelaku mendengar penuturan Marikun bahwa dirinya sedang ada kerjaan. Pelaku lalu pulang dengan nada marah,” tambahnya.

Karena korban merasa tidak enak, kemudian korban bersama putranya (Joko) memutuskan mendatangi rumah pelaku untuk bekerja.

Namun kata AKP Edi Qorinas, saat korban dan saksi sudah diatas motor hendak berangkat kerumah pelaku, ternyata pelaku HSN datang kembali dengan mengendarai mobil pick up.

“Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik senjata api rakitan yang berada dipinggangnya dan langsung menembak kearah ayah dan anaknya tersebut,” katanya.

Singkat cerita, saat Marikun melihat Joko (putranya) berdarah dan mengalami luka tembak, korban Joko langsung dibawa oleh saksi Marikun ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku langsung kabur.

“Tembakan dari pelaku tersebut, ternyata mengenai tangan bagian kanan korban hingga tembus dan pelurunya bersarang diperut korban Joko Setyawan (18) Bin Marikun,” ungkapnya

Sejak saat itu, HSN diburu petugas. Untuk menghindari kejaran Polisi, pelaku sempat kabur ke Martapura Sumatra Selatan, kemudian lari ke Bogor, dan terakhir langkah pelarianya dihentikan Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah di Tasikmalaya.

“Saat ini pelaku HSN dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Edi Qorinas.

Atas perbuatannya, pelaku HSN dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 dan 351 Ayat 3 KUHPidana serta Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Hms/Basuri)