Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi tetapkan satu tersangka lagi dalam kasus Tipikor operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH), Karya Tani Mandiri (KTM), budidaya Lebah Madu, Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Video Streaming : Terkait Korupsi DAK Budidaya Lebah Madu, Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Baru
Hal itu ditegaskan Kajari Tanggamus Yunardi, SH, MH, dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Tanggamus, Jum’at (13/10/2023), pukul 16.10 Wib.
Kajari Tanggamus Yunardi, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra, SH, MH, Kasi Intel Apriyono SH, MH, dan disaksikan seluruh Kasi dan Pegawai beserta awak media itu mengatakan bahwa, dari hasil pengembangan lanjutan Tim Penyidik Kejari Tanggamus per tanggal 12 Oktober 2023 telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi DAK fisik kelompok tani hutan Karya Tani Mandiri Tahun anggaran 2021.
“Penetapan tersangka berinisial “Qd” yang merupakan Kepala UPTD KPH Batu Tegi berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-126/1.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Sementara terdakwa BW (perkara pokok) saat ini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang,” kata Yunardi.
Kajari mengungkapkan, peran tersangka ke dua berinisial Qd adalah menerima aliran dana untuk pemenuhan kelengkapan kebutuhan laporan administrasi penggunaan bantuan anggaran tersebut.
“Modus operandi tersangka Qd menerima aliran dana dari terdakwa BW guna pemenuhan kebutuhan administrasi terkait dana hibah budidaya lebah madu Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus. Baik laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH).
Sehingga, lanjut Kajari, akibat perbuatan BW bersama tersangka Qd mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp518.113.440, sebagaimana hasil audit Kejati Lampung tanggal 20 Agustus 2023.
“Dimana tersangka Qd diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf T, pasal 11 junto pasal 18 ayat 1huruf B, Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun,” pungkasnya. (Hadi haryanto/Hatta)
Komentar