oleh

Tanpa Sosialisasi, Denda Jutaan Rupiah Buat Masyarakat Desa Lumbir Rejo Menjerit

Penyisiran yang dilakukan oleh pihak PLN terhadap pihak konsumen listrik di Desa Lumbir Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, disoal warga. Selain karena tidak ada sosialisasi, pengenaan denda yang besar membuat masyarakat menjerit, Rabu (18/10)2023).

Video Streaming : Tanpa Sosialisasi, Denda Jutaan Rupiah Buat Masyarakat Desa Lumbir Rejo Menjerit

Penyisiran yang menyasar konsumen yang menggunakan nama orang lain ataupun yang menggunakan kWH milik orang diluar Desa Lumbir Rejo, atau biasa disebut kWh terbang, dinilai konsumen menyengsarakan mereka, khususnya yang ada di Desa Lumbir Rejo.

Pasalnya, pihak PLN yang mendadak melakukan penyisiran terhadap konsumen dikejutkan dengan adanya denda plus pemasangan baru dengan nilai yang sangat fantastis, dari jumlah Rp.1.350.000 sampai dengan nilai Rp 7.000.000. Sanksi dengan itu dinilai warga sebagai keputusan sepihak tanpa ada pertimbangan yang meringankan konsumen.

Menurut warga Desa Lumbir Rejo, selaku konsumen listrik mereka sebelumnya tidak mengetahui ada sosialisasi terkait pemasangan kWH yang tidak boleh mengatasnamakan orang lain atau biasa disebut KWH terbang, karena itu dilarang atau melanggar aturan PLN.

Diungkapkan Rendi, salah satu konsumen listrik Desa Lumbir Rejo, saat dijumpai media ini di kantor Desa Lumbir Rejo, mengatakan, meskipun meteran listrik dirumahnya belum dicabut, tapi dia sudah didenda Rp 1.350,000. Denda itu menurut petugas PLN dengan tujuan telah memindahkan meteran (kWH), padahal masih satu desa bahkan satu dusun.

“Dulu ketika saya masang pada petugas PLN (Apri), saya sudah bertanya apakah, ini ngggak masalah? Tapi kok akhirnya jadi begini,” jelasnya.

Keluhan senada dikatakan oleh Suprapti, warga Desa Lumbir Rejo lainnya. Kepada media ini, dia menceritakan pengalaman yang terjadi pada adiknya yang bernama Agus yang sudah dikenakan denda sebesar Rp 3.500 000.

Ketika ditanya kesalahannya apa hingga dikenakan Denda? Suprapti menceritakan, ketika dia memasang meteran listrik pada seseorang yang bernama Udin, meteran listrik itu terdaftar atas nama orang lain yang berada diluar rayon Desa Lumbir Rejo.

Sementara, Kepala Desa yang diwakili oleh Sekertaris Desa Yusuf Fadli, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa pihak pemerintah desa yang mengundang warganya yang merasa sangat kecewa dengan perilaku oknum-oknum tersebut.

Ketika disinggung, apakah Pemerintah Desa Lumbir Rejo sudah mengambil tindakan kepada oknum petugas PLN dengan cara melaporkan oknum tersebut? Yusuf Fadli mengatakan, belum.

Dilain pihak, Eko, selaku Manager PT.PLN Rayon Natar saat dikonfirmasi terkait sosialisasi kepada konsumen, menjelaskan, bahwa dia masih baru menjabat sebagai Manager di PT. PLN Rayon Natar.

Menurut Eko, dia dan rekan-rekan lainnya melakukan sweeping dan penyisiran dalam rangka penertiban pada konsumen yang ada di Desa Lumbir Rejo. Karena pemakaian listrik di desa itu kapasitasnya melebihi gardu yang ada.

Hal itu terjadi karena adanya pemasangan meteran listrik banyak memakai nama orang lain, dan banyak pemasangan meteran listrik dari luar daerah alias kWh terbang yang diduga dipasang oleh oknum tertentu.

“Oknum itu begini loh pak, dia adalah orang (oknum petugas) yang pinter di lapangan yang bisa memindahkan kwh tersebut,” paparnya.

Ketika ditanya, apakah dibenarkan warga yang memasang kwh atas nama orang lain itu dicabut lalu diganti, kemudian membayar uang denda dan pemasangan dengan alasan balik nama? Eko menjawab, bahwa itu sudah aturan dari pihak PT.PLN.

Kembali dikejar pertanyaan, terkait aturan itu apakah sebelumnya pihak PLN sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat? Eko hanya diam. Sementara, disinggung soal oknum itu, apakah sudah dilaporkan ke pihak polisi? dia menjawab, belum.

Sampai berita ini ditayangkan, oknum yang diduga merugikan warga pelanggan listrik yang disebut oleh pihak desa dan pihak PLN belum bisa temui ataupun dihubungi via telpon. (Tim )

Komentar

Realita Lampung