oleh

PN Tanjung Karang Hadirkan 7 Saksi Dalam Sidang Kasus Lebah Madu

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menghadirkan 7 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021, Budidaya Lebah madu pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Karya Tani Mandiri, Kelompok Tani Hutan (KTH)1, 2, 3 dan 5, di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, dengan terdakwa Ketua Gapoktan merangkap ketua KTH 1, sekaligus Anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo (BW), Senin (24/10/2023).

Video Streaming : PN Tanjung Karang Hadirkan 7 Saksi Dalam Sidang Kasus Lebah Madu

Tujuh saksi tersebut diantaranya, Ketua (KTH) II Sukirman, Ketua KTH III Sarukim, Ketua KTH V Herpan, Bendahara Gapoktan KTM yang juga merangkap bendahara KTH I Prayitno Wibowo, Pendamping Gapoktan Ahmad Syarif Hidayat, Sutrisno adik ipar terdakwa BW, Dwi Angga Saputra putra terdakwa BW yang diketahui tidak hadir. Dalam sidang tersebut, terdakwa Basuki Wibowo tampak didampingi penasehat hukumnya.

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan itu baru mendapat keterangan dari dua saksi, yakni Prayitno Wibowo selaku Bendahara Gapoktan KTM yang juga merangkap sebagai bendahara KTH I dan Ketua KTH II, Sukirman. Sedangkan keterangan saksi lainnya akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, yakni pada Kamis 26 Oktober 2023 mendatang.

Di dalam sidang, Hakim mencecar kedua saksi dengan pertanyaan seputar pencairan dana DAK Rp200 juta per KTH yang mengalir ke terdakwa Basuki Wibowo. Pertama kali saksi yang dimintai keterangan adalah Bendahara Gapoktan KTM/KTH I, Prayitno. Kemudian dilanjutkan saksi Ketua KTH II, Sukirman.

Ketua Majelis Hakim sempat beberapa kali dibuat kesal oleh terdakwa BW pada sesi pengajuan keberatan setelah kedua saksi memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan pada proses pemindahan dana dari KTH ke BW, Dipinta ? atau Dititipkan ?
Keterangan kedua saksi, menerangkan bahwa proses pemindahan Dana tersebut adalah dipinta.

“Dari Rp200 juta per KTH, hanya dikucurkan Rp61,5 juta, sisanya dipinta oleh BW dengan alasan dititipkan, biar satu pintu, tetapi saat kami tanyakan di kemudian hari, BW bilang sudah habis,” ujar Sukirman.

Diketahui bahwa proses pemindahan dana tersebut dilakukan di kediaman Sutrisno, di daerah kecamatan Gisting, Tanggamus, yang merupakan adik ipar BW.

Fakta baru dalam persidangan tersebut ada sebuah proposal yang di dalamnya terdapat tanda tangan saksi Sukirman selaku ketua KTH II. Namun Sukirman membantah dan mengaku tidak pernah menandatanganinya. Bahkan dia juga mengaku baru tahu adanya proposal tersebut. Diketahui proposal dibuat oleh pendamping Gapoktan, Ahmad Syarif Hidayat yang menurut ketua hakim penuh dengan kebohongan (Pemalsuan).

Setelah sidang berakhir, terdakwa Basuki Wibowo yang dikawal petugas kejaksaan langsung meninggalkan ruang persidangan. Basuki juga tampak enggan menanggapi wartawan yang berupaya mewawancarainya.

Masih di lokasi yang sama, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus belum bisa menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan dilakukan penahanan terhadap KPHL Batu Tegi, Qodri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari Tanggamus pada jum’at, 13/10/2023 lalu, termasuk apakah ada keterlibatan pejabat/pihak lain dalam kasus tersebut. (Hadi Haryanto/Hatta)

Komentar

Realita Lampung