oleh

Rembuk Pekon Dugaan Penggelapan Mobil di Kecamatan Ulubelu Selesai Dengan Syarat Jaminan

Hasil rembuk Pekon di Aula Balai Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus pada Senin (23/10/2023), akhirnya temukan solusi. Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan syarat jaminan sebidang tanah.

Video Streaming : Rembuk Pekon Dugaan Penggelapan Mobil di Kecamatan Ulubelu Selesai Dengan Syarat Jaminan

Adapun isi dari hasil kesepakatan damai tersebut, yakni keluarga pelaku (Ahli waris) bersedia tanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak korban dengan total Rp130 juta. Dengan memberikan sebidang tanah seharga Rp50 juta, kemudian sisanya (Rp80 juta) dijaminkan sebidang tanah beserta legalitas surat sporadik dengan jatuh tempo 2 tahun.

Giat rembuk pekon tersebut dihadiri oleh, keluarga dari kedua belah pihak, kepala pekon Ngarip Siswanto, beserta Aparaturnya, Bhabinkamtibmas polsek Pulau Panggung Bripka Manurung, tokoh masyarakat Hi Makmur Ependi, serta warga sekitar.

Selama diskusi berlangsung, acara berjalan lancar dan tertib, sebelum dimulai, semua yang hadir dalam rembuk pekon tersebut mengisi daftar hadir dan tertuang dalam berita acara. (Hadi Haryanto/Hatta)

Komentar

Realita Lampung