oleh

Polisi Amankan Pacar Penyebar Video Wik-wik Bersama Kekasih

Aparat Kepolisian Sektor Gunung Sugih Polres Lampung Tengah Polda Lampungenganakan terduga pelaku penyebar video asusila dan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan pelaku berinisial AG usia 18 tahun itu dilakukannya bersama sang kekasih (korban) yang berinisial A (16) diancam oleh pelaku akan menyebarkan video asusila mereka berdua saat di Pasar Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Anehnya, sejak awal keduanya melakukan tindak asusila atas dasar mau sama mau, sejak Desember 2022 lalu itu terus berulang.

Sementara alasan korban melaporkan AG (18) ke polisi karena malu, video asusila mereka telah tersebar ke teman sekolah hingga ke orang tuanya.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, kronologi bermula saat keduanya janjian untuk ketemu pada Desember 2022 silam.

Saat keduanya ketemuan di rumah nenek korban, disanalah keduanya melakukan tindakan tercela atau hubungan terlarang tersebut.

“Keduanya melakukan tindak asusila pertama kali di rumah nenek korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jum’at (3/11/2023).

Kapolsek mengatakan, saat pelaku mengajak, korban terang-terangan mengiyakan keinginan pelaku, karena saling suka.

Setelah kejadian itu, korban kembali diajak pelaku untuk melakukan perbuatan serupa, namun lebih nekat.

Pelaku mengajak korban berbuat asusila di pasar Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Namun anehnya, korban mengiyakan ajakan itu dan pelaku merekam aksi mereka.

“Mereka kurang edukasi, dan ada pembiaran dari orang tua, padahal keduanya masih pelajar,” ujarnya.

Tanpa diduga, pada bulan Oktober 2023 korban kaget bukan kepalang saat videonya bersama sang pacar telah tersebar.

Setelah diusut, hal itu karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hal itu kembali.

Video itu tersebar hingga diketahui teman sekolah, bahkan ke orang tua.

Korban yang merasa malu langsung merasa trauma, hingga melaporkannya ke polisi.

“Pelaku diamankan pada, Jum’at (3/11/2023), sekarang sedang diproses di Polsek Gunungsugih,” terang AKP Wawan.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Oppo A16 warna biru dongker milik pelaku yang berisi video asusila.

“Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Dalam hal ini kapolsek mengimbau para orangtua agar ketat dalam pengawasan anak.

Pergaulan bebas tidak akan membuahkan hasil positif.

Pada akhirnya, akan ada yang dirugikan, seperti kasus kedua pelajar ini.

“Harap para orangtua menjadilan pelajaran, dan bimbing anak supaya mendapatkan perhatian dan pendidikan yang benar,” tandasnya.(hms/red)

Komentar

Realita Lampung