Aksi para perambah liar di kawasan Register 38 Gunung Balak, Kabupaten Lampung Timur, semakin menjadi-jadi. Masyarakat setempat mengaku gerah akibat ulah para perambah, dan berharap ada tindakan tegas dari Polisi Kehutanan.
Video Streaming : Perambah Liar Kembali Beraksi di Kawasan Register 38 Gunung Balak
Informasi dari seorang narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan, dari lokasi tersebut kayu Poli, kayu Akasia dan kayu Mendi, berhasil dikumpulkan para perambah sebanyak 2 rit mobil truk Colt Diesel, yang volumenya diperkirakan mencapai 10 kubik kayu jadi.
Narasumber menyebutkan bahwa pemilik lokasi bernama Bapak M, sedangkan yang memuat kayu tersebut berinisial MR, dan yang nebang berinisial CI.
Dikatakan sumber tersebut, area Register 38 Gunung Balak yang sangat luas, menjadi kendala masyarakat memantau aktifitas perambah liar. Akibatnya Polisi Kehutanan (Polhut) tidak mendapatkan informasi adanya kegiatan illegal logging.
Sumber itu meyakini, kalau ada yang laporan ke Polhut pasti akan ditindak tegas tampa pandang bulu. Dia mengatakan, masyarakat menunggu aksi nyata Polisi Kehutanan agar bertindak tegas.
Pemantauan di lokasi area Register 38 Gunung Balak, Rabu (08/11/2023), pemandangan kawasan yang tadinya dipenuhi oleh pepohonan kini sudah menjadi hamparan gundul. Terlihat sisa akar pohon dan ranting kayu bekas ditebang oleh para perambah. (Harun Al Rasyid)
Komentar