oleh

Dugaan Kasus Korupsi, Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tahan Kepala LPTS UBL

Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka.

Penetapan Ronny Hasudungan Purba yang merupakan Kepala LPTS UBL itu sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena terlihat dia keluar dari Gedung Kejari setempat mengenakan rompi tahanan pada, Selasa 30 April 2024.

Kepala LPTS UBL itu diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai salah seorang saksi oleh tim Tipikor Kejari Lampung Utara bersama Inspektur Kabupaten Lampung Utara dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021-2022.

Dalam agenda, dua orang saksi telah dijadwalkan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan pada, Jum’at 26 April 2024 lalu.

Keduanya adalah Kepala LPTS UBL, Ronny Hasudungan Purba dan Inspektur Kabupaten Lampung Utara Muhammad Erwinsyah. Namun dalam agenda tersebut keduanya tidak hadir dan hari ini baru Kepala LPTS UBL yang hadir.

Sebelumnya : Inspektur Bersama Kepala LPTS UBL Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan Lampung Utara https://realitalampung.com/2024/04/26/inspektur-bersama-kepala-lpts-ubl-mangkir-dari-panggilan-kejaksaan-lampung-utara/

Untuk Inspektur Kabupaten Lampung Utara berdasarkan informasi yang dihimpun berhalangan hadir dikarenakan tengah sakit.

Dari pantauan, Kepala LPTS UBL terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Lampung Utara digiring oleh jaksa dan dikawal anggota polri memasuki mobil tahanan. (**)