Disnakertrans Lamteng ; Kawasan Industri Cikarang Menjadi Trend Pencari Kerja

LAMPUNG TENGAH – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng), mencatat pada Semester 1 Tahun 2024 terdapat sebanyak 1360 pencari kerja. Dari jumlah tersebut, 436 diantaranya adalah Calon Pekerja Migran (CPMI).

Jumlah lowongan pekerjaan di Kabupaten Lampung Tengah yang tidak sebanding dengan angkatan kerja, menyebabkan pencari kerja menuju luar daerah. Kawasan industri Cikarang, menjadi tujuan terbanyak bagi masyarakat Lampung Tengah yang butuh pekerjaan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Lisman, menuturkan, dengan jumlah lebih kurang 400 badan usaha di Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan disisi lain angkatan kerja sekitar 700 ribu orang, menimbulkan persaingan ketat antara pencari kerja.

“Pencari kerja kita yang buat AK1 atau kartu kuning itu banyak yang ke luar daerah. Misalnya ke daerah industri Cikarang, daerah-daerah seberang. Penerimaan kita ditempat kita sendiri sangat kurang untuk menampung semua angkatan kerja kita. Jadi banyak yang keluar (daerah),” ujar Lisman, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/9).

Dia mengungkapkan, trend pencari kerja di Kabupaten Lampung Tengah banyak yang menuju kawasan industri Cikarang. Sebagian lagi ada yang memilih bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

“Banyak ke Cikarang. Disana kan kawasan industri, pabrik sepatu, pabrik garmen. Kalau untuk luar negeri kita secara nasional urutan kelima. Untuk tingkat kabupaten urutan nomor 2. Lampung Timur nomor 1, kita nomor 2. Setiap tahun lebih kurang 3 ribuan (yang mencari kerja ke Cikarang),” jelasnya.

Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lisman mengungkapkan, selama kurun waktu Januari-Agustus 2024 terdapat 15 laporan perselisihan. Sebanyak 9 diantaranya menghasilkan kesepakatan untuk membuat perjanjian bersama, 4 laporan tidak selesai dan bersifat anjuran, serta 1 laporan dalam proses.

“Dalam arti PHK mungkin dalam pelaksanaannya mereka ada sengketa perselisihan antara managemen dan pekerja. Tapi kita kan ada mediasi disini. Kalau pun dalam aturannya tidak terselesaikan di tripartit antara managemen perusahaan dan pekerja, maka dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ucapnya.

Dijelaskan Lisman, Tripartit itu antara managemen, serikat pekerja, yang dimediasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. Di Disnakertrans Pemkab Lampung Tengah, ada 2 tenaga fungsional mediator yang sertifikatnya diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Dalam satu bulan 3 kali pertemuan tidak terselesaikan, meningkat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” imbuhnya.

Menurut Lisman, dalam setahun kasus PHK tercatat di Disnakertrans rata-rata dibawah 10 laporan. Namun dari jumlah tersebut, 70-80 persen terselesaikan dengan jalan mediasi tripartit antara managemen dan pekerja oleh mediator.

“Tapi tidak banyak, paling dibawah 10 (laporan) setiap tahun. Tapi biasa diselesaikan di tingkat Tripartit 70-80 persen. Sisanya ke pengadilan hubungan industrial,” pungkasnya. (Willy Dirgantara)

Komentar