Kasus Dana BOK, Kejari Lampung Utara Kembali Pulihkan Kerugian Negara

Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara sudah melakukan eksekusi uang pengganti dari terdakwa MM mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara atas pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Tahun 2017-2018.

Eksekusi Uang Pengganti Terpidana uang pengganti terpidana kasus BOK itu berlangsung di Kejari Lampung Utara pada, Jum’at 29 November 2024, sekira pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini mengatakan, pihaknya telah melaksana eksekusi uang pengganti dalam perkara kasus BOK tahun 2017-2018 atas terdakwa MM tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1127 PK /PID.SUS/2023 tanggal 30 November 2023 terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar dua milyar seratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah.

Dijelaskannya, adapun pembayaran uang pengganti tersebut telah dilakukan oleh terpidana sebesar dua ratus juta rupiah sebagai titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi BOK Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017-2018.

Uang tersebut diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada 23 September 2020, papar Hendra Syarbaini.

Selanjutnya pada hari Jum’at, 29 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB suami dari terpidana telah menyetorkan uang sebesar satu milyar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah ke rekening bendahara penerimaan Kejari Lampung Utara sebagai bentuk pembayaran eksekusi uang pengganti.

Kemudian uang tersebut telah berhasil disetorkan ke negara berdasarkan bukti pembayaran nomor transaksi bank (NTB) FT2433487SJD dan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) EC2E51JNFVKUF7PP.

Terkait hal tersebut total uang pengganti sebesar Rp.2.110.443.500,- sudah seluruhnya dibayarkan oleh terpidana. sehingga atas eksekusi uang pengganti tersebut, kejaksaan negeri lampung utara telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Dua milyar seratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah, ujar Kajari Lampung Utara.

Setelah itu ada aset yang sempat dilakukan penyegelan oleh Kejari Lampung Utara dalam kasus itu saat ini telah dibuka dan sudah beroperasi kembali. (RED)

Komentar