WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Persawahan Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan pada, Minggu (1/12/2024) pukul 11:30 WIB lalu.
Terduga pelaku yang telah diamankan polisi itu berinisial AR (30) dan berdomisili di Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku diamankan pada, Kamis (5/12/2024) lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Septri Haryanto menjelaskan, kronologis kejadian Curas itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) pukul 11:30 WIB.
Untuk tempat kejadian terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Persawahan, Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan yang dilakukan AR terhadap korbannya yang merupakan warga Kampung Tanjung Dalam, Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor lalu diikuti oleh dua orang laki-laki yang diduga plkuat sebagai pelaku dan keduanya tidak dikenal oleh korban, pada saat kejadian kedua pelaku mengendarai sepeda motor honda beat berwarna hitam dan tanpa nomor polisi.
Kemudian pelaku menuju kearah sepeda motor korban sambil mematikan stop kontak sepeda motor korban yang sedang dikendarai tersebut, lalu sepeda motor korban berhenti dan salah satu pelaku turun dari sepeda motor yang mereka tumpangi dan menghampiri korban sambil mengacungkan sebilah pisau kearah korban sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
Dikarenakan terancam lalu korban bersama rekannya turun dan pelaku membawa motor tersebut kearah Sumber Agung, Kabupaten OKU Timur, jelas Iptu Septri Haryanto. (M9G)
Komentar