LAMPUNG TENGAH – Sejumlah tokoh masyarakat dan adat mengapreasi kinerja Polres Lampung Tengah atas tertangkapnya pelaku pembacokan terhadap mantan kepala Kampung Bumi Ratu Nuban beberapa pekan lalu.
Hal ini di sampaikan Suttan Umpuan Rajo PN Temengung dan Ratu Nikmat di kediamannya, Rabu (12/02/2025). Suttan Umpuan Rajo mengatakan, kami selaku pemangku adat dan masyarakat bumi ratu nuban mengharapkan Pelaku dan otak di balik kejadian pembacokan terhadap HS segera terungkap.
“Dan saat ini pihak kepolisian sudah menangkap pelakunya Didik, dan APH juga bisa menangkap otak dibalik kejadian ini,biar semuanya jelas siapa aktor di balik ini. Kami masyarakat Bumi Ratu Nuban jangan mau di adu domba oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kami ini cinta damai,” ungkapnya.
Lanjutnya, saya mendapat kabar bahwa pelaku pembacokan HS telah ditangkap aparat kepolisian polres Lamteng. Kalau benar beritanya demikian allhamdulilah. Kami meminta pihak APH dapat menyelidiki dan mengungkap otak di balik kejadian ini.
“Kami ingin mengetahui dalang kejadian ini dan apa mau mereka,” ujar Ratu Nikmat
Di tempat terpisah, PN .Ratu Temenggung juga mengapreasi kinerja Polres Lampung Tengah telah menangkap pelaku pembacokan mantan Kakam HS.
“Bravo Polres Lamteng. Dan kami berharap pelaku diproses secara adil tampa intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Kepala Kampung Bumi Ratu Nuban, HS, mengucapkan terima kasih atas tertangkapnya pelaku. Dia berharap motif pembacokan dirinya segera terungkap.
“Secara pribadi saya sudah memaafkan, akan tetapi proses hukum berlanjut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, D, pelaku pembacokan mantan Kakam Bumi Ratu Nuban tertangkap di gudang milik Ramelan, yang notabene ketua GRIB Jaya Lampung, yang berada di 16 c Kota Metro.
Berdasarkan Pasal 221 ayat 1 Undang-undang KUHP, perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyelidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan akan di kenakan pidana. (Pul)
Komentar