Realita Pringsewu – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes), Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih diduga melakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2019 digiring Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu masuk penjara.
Setelah melalu proses penyidikan yang cukup panjang akhirnya Unit Tipikor Polres Pringsewu menahan oknum Sekdes berinisial SW (37) tersebut, ungkap Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison, SH, MH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa 22 Desember 2020.

Oknum Sekdes tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta rupauh. Dijelaskan, Kasat, oknum Sekdes ini diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu tahun 2019 lalu bersama dengan Kepala Pekon Kutawaringin berinisial BS (57) yang saat ini tengah menjalani masa persidangan.
Modus tersangka SW ini, lanjut Kasat, dia membantu Kepala Pekon dalam membuat laporan SPJ dana desa tahun 2019 tidak sesuai fakta real.
“Dalam laporan SPJ tersangka SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” terang Kasat.
Menurut Kasat, tujuan tersangka SW membuat laporan fiktif tersebut agar kepala pekon BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran mendapatkan keuntungan.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut Kepala Pekon berinisial BS mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta dan tersangka SW ini mendapatkan bagian sebesar Rp30 juta,” paparnya.
Bersama para pelaku korupsi ini jajarannya mengamankan tiga alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, baik itu dari saksi ahli dan hasil laporan audit yang menunjukkan bahwa anggaran dana desa tahun 2019 Pekon Kutawaringin sebesar Rp893.618.000 telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp389,5 juta rupiah.
Atas perbuatan mantan Sekdes ini diancam dengan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar lebih, jelasnya (Sahlani/*)
Komentar