Realita Lampung (Lamsel) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timurbdiamanakan Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan Polda Lampung lantaran tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengatakan, IRT itu diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Chandra Mall Natar.
Pelaku berinisial NS usia 28 tahun itu merupakan warga Kelurahan Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur. Pelaku diamankan karena melakukan pencurian barang dengan cara masuk ke dalam ruang penyimpanan barang yang terletak diloker perbelanjaan Chandra Mall tersebut.
“Pelaku terlebih dahulu masuk keruang penyimpanan barang saat para karyawan mall tengah bekerja dan ruangan dalam keadaan sedang dalam kondisi kosong,” kata Kompol Hendy Prabowo, Kamis (25/2/2021).
Kompol Hendy menjelaskan, pelaku dalam aksi pencuriannya berhasil mencuri tiga buah handphone milik karyawan, dengan jenis handpone merk Oppo A53, Oppo A35 dan Iphone 7 plus. Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta. Atas kejadian itu salah seorang karyawan (korban) melapor ke Mapolsek Natar.
“Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan bukti dan saksi. Diduga kuat pelakunya adalah mantan karyawan Mall Candra sendiri yang sudah diberhentikan pada bulan Desember 2020 lali,” lanjutnya.
Perwira melati satu ini meneruskan, dari analisa kasus tersebut, team opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi dapat menangkap seorang perempuan berinisial NS tersebut.
“Dari hasil interogasi sementara pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian tinga unit handphone milik karyawan mall candra itu dan dilakukannya seorang diri, dengan cara masuk ke dalam ruangan tempat penyimpanan barang milik karyawan yang dalam keadaan kosong, lalu pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp30 ribu dan tiga unit handphone yang disimpan didalam tas dan berada dirak almari yang tertutup digudang itu,” jelasnya.
Lebih jauh Kompol Hendy menyebutkan, dari hasil penangkapan, dapat diamankan barang bukti berupa 2 unit handphone hasil curiannya. Sedangkan 1 unit handphone telah dijual pelaku dengan cara Cash Of Delivery (COD) dengan orang tidak dikenal seharga Rp500 ribu rupiah.
Uang hasil penjualannya telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain handphone, polisi juga menyita pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian. Pelaku melakukan pencurian di mall chandra itu dikarenakan pelaku merasa kesal dengan salah satu karyawan yang mengakibatkan dirinya dikeluarkan pada bulan September 2020. Tindak pidana pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Senin (1/2/2021) lalu.
“Selain melakukan pencurian di Mall Candra Natar, pelaku pada awal bulan Februari 2021, ternyata pelaku juga melakukan pencurian di Mall Candra Tanjung Karang. Maka, tersangka dan barang bukti dibawa ke Poksek Natar, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (M9G/HMS)
Komentar