Miliki Narkoba Karyawan Swasta Diamankan Polisi

Lampung Utara (RL) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Semuli Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria yang diduga kuat memiliki obat-obatan terlangan atau narkotika jenis sabu. 

Penangkapan seorang pria dalam kasus kepemilikan narkoba itu dibenarkan Kapolsek Abung Semuli Iptu Demy Abtriyadi S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. 

Saat ini terduga pelaku yang berinisial YH tersebut sudah disetahkan pihaknya ke Satnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskannya, YH (35) mengaku berprofesi sebagai karyawan swasta, warga lingkungan III Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan lantaran dirinya kedapatan membawa paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu.

YH diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Abung Semuli bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 777.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) paket kecil di duga sabu, 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) unit sepeda motor CBR warna hitam No.Pol BE 3934 IM dan beberapa barang lainnya pada, Selasa (22/3/2022) pukul 15.30 WIB, di Jalan Umum Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

Penangkapan terduga pelaku YH bermula dari informasi yang di sampaikan oleh warga, bahwa dilokasi tersebut acap kali dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Pihak Polsek yang menerima informasi, tanpa berlama- lama merespon cepat dengan lansung bergerak mendatangi lokasi (TKP) untuk menyelidiki kebenaran laporan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. (RD)

Komentar