Diduga Korupsi Rp430 Juta, Jaksa Tahan Kepala Kampung Gedung Ratu

Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan MS selaku Kepala Kampung Gedung Ratu Kecamatan Anak Ratu Aji sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada keuangan kampung anggaran tahun 2017 – 2019.

Penetapan status tersangka yang langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah itu setelah dilakukan penyelidikan yang berlangsung, Senin 30 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Deddy Koerniawan, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Topo Dasawulan, SH, MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rafliansyah Parsa, SH, MH, menjelaskan.

Penetapan MS sebagai tersangka itu dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor: PRINT-01/L.8.15/Fd.1/03/2022 tanggal 04 Maret 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 – 2019.

Setelah dilakukan penyidik MS langsung dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor: PRINT-01/L.8.15/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022 terhadap tersangka MS selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Lebih lanjut disampaikannya, modus yang telah dilakukan tersangka adalah telah menggunakan Keuangan Kampung Gedung Ratu Tahun Anggaran 2017- 2019, namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS didampingi oleh penasehat hukum dan sebelum ditahan tersangka MS juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.

Akibat perbuatan tersangka MS ini, lanjut Topo Dasawulan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp430 juta, dan itu juga sesuai hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

Terhadap tersangka MS, disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, paparnya. (Basuri)

Komentar