Gelapkan Angsuran Nasabah Karyawan Bank Diamankan Polisi

LAMPUNG UTARA – Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan seorang karyawan pada salah satu perbankan di wilayah Bunga Mayang diamankan oleh jajaran Polres Lampung Utara.

Oknum Karyawan Bank BPR Bunga Mayang Agroloka berinisial RK (41) yang beralamat di Perumdin T50 No 34 RT/RW 001/006 Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang itu telah diamankan pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra, SH. MH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH, SIK, MIK, mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah Direktur PT BPR Sulistiowati menghubungi salah seorang nasabahnya berinisial TT pada, Senin (20/3/2023) yang telah menerima cairan dana sebesar Rp50 juta, namun menduga tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.

Dari keterangan nasabah teesebut bahwa angsurannya tidak pernah ada tunggakan dan setiap bulan pembayaran di transfer ke nomor rekening RK yang merupakan Karyawan BPR itu sejumlah Rp5 juta.

Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak BPR kepada terduga RK, ternyata uang angsuran nasabah ia pergunakan untuk keperluan pribadi, akibat ulahnya diketahui bahwa sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023 pihak PT. BPR Bunga Mayang Agroloka mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta, selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra membenarkan telah menerima laporan dari Direktur PT BPR Bunga Mayang Agroloka tertanggal 15 April 2023, serta mengatakan pihaknya telah nenangkap terduga pelaku berinisial RK tersebut, ujar Adeka, Rabu (3/5/2023).

Diterangkan oleh Kapolsek, RK kditangkap pada hari Minggu 30 April 2023 pukul 02.00 WIB di wilayah Bogor Jawa Barat berikut barang bukti berupa 13 lembar print-out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK, kemudian copy Skep Pengangkatan Ka Pemasaran

Saat ini RK sudah kita amankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap terduga RK dapat di jerat Pasa 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman kurungan 5 Tahun, pungkasnya. (Budi)

Komentar